Senin, 02/02/2026 08:44 WIB

Kemkomdigi Kembali Buka Akses Grok Secara Bersyarat dan Pengawasan Ketat





Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar (Foto: Komdigi)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali membuka akses layanan (artificial intelligence/AI) Grok di media sosial X yang sebelumnya sempat diblokir karena kekhawatiran adanya penyebaran konten pornografi berbasi AI.

Kemkomdigi mengatakan pembukaan kembali atau normalisasi akses Grok dilakukan secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat, setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis mengenai langkah perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander dalam keterangan pers dikutip Senin (2/02/2026).

Ia menjelaskan, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok.

Langkah tersebut, lanjutnya, meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.

Alexander menegaskan bahwa seluruh langkah yang diklaim oleh pihak X akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan, dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik dan menjaga ruang digital tetap aman serta berkeadilan.

Kemkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.

 
KEYWORD :

Kementerian Komunikasi dan Digital Layanan Grok X Corp




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :