Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah pernyataan dari bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur terkait pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
Bantahan itu disampaikan Yaqut usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 30 Februari 2026
"Enggak, enggak mungkin (tidak mungkin memberikan kuota haji khusus tambahan kepada Maktour Travel)," kata Yaqut Cholil kepada wartawan.
Yaqut juga mengatakan tidak mengetahui saat dikonfirmasi soal dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kementerian Agama
"Saya tidak tahu itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Yaqut menampik soal foto dirinya yang bertemu dengan Fuad Hasan. Dia mengaku tidak pernah ada pertemuan sebagaimana yang ramai diberitakan.
"Enggak ada, enggak ada (pertemuan)," kata Yaqut.
Yaqut hanya mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan seluruh informasi terkait perkara yang diketahui kepada penyidik KPK.
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa," kata dia.
Adapun Yaqut diperiksa penyidik selama kurang lebih 4,5 jam, atau dari pukul 13.15 WIB hingga pukul 17.40 WIB. Dia dimintai keterangan untuk tersangka Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex selaku mantan staf khususnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Fuad Hasan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2023-2024 pada Senin, 26 Januari 2026.
Fuad mengatakan pembagian kuota haji khusus tambahan merupakan kewenangan Kementerian Agama. Dia mengklaim Maktour hanya mendapat kuota tambahan haji khusus kurang dari 300.
“Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan,” ujar Fuad kepada wartawan.
KPK diketahui telah mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur





















