Jum'at, 30/01/2026 12:21 WIB

KPK Jadwalkan Periksa Eks Menag Yaqut Cholil terkait Korupsi Haji





Yaqut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Jumat, 30 Januari 2026. 

Yaqut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, Menteri Agama 2020-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Budi juga mengatakan KPK juga sudah memintai keterangan dari saksi-saksi lainnya pekan ini terkait penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa mantan Staf Khusus Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Kamis, 29 Januari 2026. Pemeriksaan juga dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

"Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara di mana dalam konstruksi yang digunakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) yaitu dugaan kerugian keuangan negara, sehingga dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

KPK telah mengumumkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini masih menjadi satu-satunya orang yang telah dicegah ke luar negeri namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas KPK Periksa Yaqut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :