Kamis, 29/01/2026 23:07 WIB

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan





Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

KPK belum mengungkap identitas para tersangka dimaksud. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Januaro 2026.

Pada Januari 2026, Budi mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyidikan kasus tersebut.

Hanya saja, KPK juga belum bisa menyampaikan nilai kerugian keuangan negara dimaksud. Selanjutnya, KPK akan melengkapi berkas penyidikan perkara ini.

"Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya untuk penyiapan limpah ke Penuntutan," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Beberapa di antaranya Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Arkan Dwi Lestari; Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Fitriasih; Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi Agus Budi Hartanto.

Kemudian Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan Edy Yunan Hartanto; Pensiunan ASN Pemkab Lamongan Sumariyono; Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan Joko Andriyanto.

Lalu Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Sigit Hari Mardami; Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons Kukuh Santiko Wijaya; dan General Manager Divisi III di PT Brantas Abipraya periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan KPK Tetapkan Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :