Kamis, 29/01/2026 22:41 WIB

PPATK Ungkap Aliran Uang Tambang Emas Tanpa Izin Capai Rp992 Triliun





PPATK menemukan aliran dana transaksi hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp992 triliun.

Ilustrasi Tambang Emas.

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana transaksi hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp992 triliun.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut total perputaran dana itu ditemukan pada periode 2023-2025. Adapun untuk nilai nominal transaksi pada periode itu mencapai Rp185,03 triliun.

"Selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Januari 2026.

Natsir mengatakan secara khusus untuk tahun 2025, PPATK telah mengeluarkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan Informasi terkait sektor tambang dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.

Ia menjelaskan dari temuan PPATK itu paling banyak terkait aksi penambangan dan distribusi emas ilegal yang tersebar di pelbagai wilayah Indonesia.

"Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri," ujarnya.

Sementara di sektor lingkungan hidup, kata dia, PPATK telah menyerahkan 15 LHA dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp198,70 triliun.

Natsir mengatakan salah temuan yang menjadi sorotan PPATK yakni adanya perbuatan pidana dan mengakibatkan komoditas strategis menjadi langka dan harganya melambung di tanah air.

"Pada sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 LHA kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar," tuturnya.

Ia menjelaskan nilai transaksi tersebut diduga merupakan hasil jual beli kayu yang berasal dari penebangan pohon secara illegal.

"Karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu yang menjadi prasyarat utama legalitas usaha kehutanan," katanya.

KEYWORD :

Perputaran Uang Tambang Tambang Emas Tanpa Izin Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :