Kamis, 29/01/2026 13:14 WIB

KPK Dalami Proses Pengumpulan Uang Hasil Pemerasan untuk Bupati Pati





Pendalaman dilakukan melalui pemeriksan 10 orang saksi oleh penyidik di Polres Pati, pada Rabu, 28 Januari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengumpulan uang dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo dan kawan-kawan.

Pendalaman dilakukan penyidik melalui pemeriksan 10 orang saksi di Polres Pati, pada Rabu, 28 Januari 2026. KPK menduga uang tersebut akan diserahkan kepada Sudewo melalui perantara.

"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kami, 29 Januari  2026.

Adapun 10 orang saksi dimaksud ialah Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati; Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati; Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan; Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo; dan Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor.

Selain itu, Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu; Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo; Pramono selaku Kepala Desa Semampir; Mudasir selaku swasta; dan Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

KPK menyebut Sudewo diduga meminta tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Uang yang terkumpul senilai Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.

Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Adapun uang tersebut dikumpulkan tersangka Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke tersangka Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo Komisi Pemberantasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :