Putriana Hamda Dakka saat datang ke Bareskrim Polri. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Putriana Hamda Dakka melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri pimpinan Irjen Pol. Abdul Karim, di Jalan Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan. Laporan disampaikan akibat diduga Kombes Pol Didik telah bertindak tidak profesional dengan menyebarkan narasi mengandung hoaks kepada wartawan yang mencemarkan nama baik mantan calon anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulawesi Selatan itu. Diduga, hal itu merupakan ”pesanan” yang bersifat politis dari pihak tertentu untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka, berkaitan proses pengisian jabatan lowong (PAW) di DPR RI menggantikan posisi Rusdi Masse yang berpindah ke Partai PSI.
”Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto dengan ceroboh mengumumkan saya sebagai tersangka dalam dugaan pidana subsidi umrah. Padahal kenyataannya informasi itu tidak benar alias hoaks. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 29 Agustus 2025, atas nama Pelapor Muh Adrianto Palla, S.H., tidak ada peristiwa pidana,” ujar Putriana Hamda Dakka kepada wartawan yang mencegatnya di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (28/1/2025).
Menjelang proses pengisian pergantian antar-waktu anggota DPR dari Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulsel, Putri Dakka menjadi korban black campaign dengan latar belakang persaingan politik, yang diorganisir tokoh tertentu. Figur publik asal Kabupaten Palopo itu melawan seorang pelaku penyebar hoaks berprofesi dokter yang juga pegiat media sosial di Makassar bernama Resti Apriani, M Putriana. Resti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tanggal 15 Januari 2026. Ia dikenakan Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI No. 1 tahun 2026, terkait Laporan Polisi No: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tanggal 19 Desember 2024.
Berikutnya, pengacara Muh. Adrianto Palla, S.H., bersama Kiki Amalia, Febriani, AR, Darmawati dan kawan-kawan, dilaporkan Putri Dakka ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: STTL/22/I/2026/BARESKRIM, tanggal 14 Januari 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik/fitnah atau penghinaan melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023.
Memberangkatkan umrah orang tak mampu, bagi Putri Dakka bukanlah hal baru. Pada 2022-2023, sebagai agenda rutin untuk mendoakan almarhum orang tuanya, ia menjalankan program ”Sedekah Jariyah Umrah Gratis” melalui Travel Cahaya Langit dan Jihan Anindya Tour. Lewat program ini Putri memberangkatkan jamaah umrah secara gratis bagi: imam masjid, guru ngaji, muazin, dan masyarakat kurang mampu, dan telah memberangkatkan sebanyak 13 orang jamaah umrah gratis gelombang pertama, melalui Travel Cahaya Langit. Pada 11 Januari 2024, Putri kembali memberangkatkan 11 orang jamaah umrah gratis gelombang kedua.
Pada kloter pertama program ”Subsidi Umrah”, Putri Dakka, dengan membayar sebesar Rp 4,2 miliar, berhasil memberangkatkan sebanyak 140 jamaah pada periode 30 November 2024, sebanyak 10 jamaah pada 20 Desember 2024, 6 jamaah pada 26 Desember 2024, 7 jamaah pada 7 Februari 2025, 2 jamaah pada 12 Februari 2025, 42 jamaah pada 22 Februari 2025, 35 jamaah dan 38 jamaah pada 25 Februari 2025.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Putri Dakka Kabid Humas Polda Sulsel Divisi Propam





















