Rabu, 28/01/2026 23:16 WIB

KPK Ubah Aturan Batas Besaran Gratifikasi, Ini Alasannya





Dalam aturan itu, besaran gratifikasi dinaikkan pada sejumlah kategori. Mulai dari hadiah pernikahan, upacara adat keagamaan, hingga pisah sambut atau pensiun.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan mengubah aturan batas besaran gratifikasi lewat Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.

Dalam aturan itu, besaran gratifikasi dinaikkan pada sejumlah kategori. Mulai dari hadiah pernikahan, upacara adat keagamaan, hingga pisah sambut atau pensiun.

"Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal," ujar Setyo, Rabu, 28 Januari 2026.

Setyo berharap, dengan kenaikan batas gratifikasi, praktik tersebut bisa ditekan di lingkungan penyelenggara negara. KPK juga memberi waktu 30 hari untuk melaporkan praktik pemberian hadiah jika angkanya melebihi batas di aturan baru Komisi Antirasuah.

"Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu," ujar Setyo.

KPK juga telah menginstruksikan agar setiap lembaga pemerintah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Unit itu diharapkan bisa mempercepat koordinasi dan laporan dengan KPK.

"Jadi kalau sudah mendapatkan yang paling utama adalah melaporkan, bisa ke UPG yang ada kementerian lembaga pemerintah daerah atau bisa langsung ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi gitu," ujarnya.

Berikut nilai batas wajar atau angka kenaikan gratifikasi (tidak wajib lapor)

1. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama. Dari sebelumnya Rp1.000.000 per pemberi, menjadi Rp1.500.000 per pemberi.

2. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang. Dari sebelumnya Rp200.000 per pemberi (total Rp1.000.000/ tahun), menjadi Rp500.000 perpemberi (total Rp1.500.000/ tahun).

3. Sesama rekan kerja (pisah sambut/ pensiun/ ulang tahun). Dri sebelumnya Rp300.000 per pemberi, menjadi dihapus.

KEYWORD :

KPK Ubah Aturan Batas Gratifikasi Peraturan KPK Setyo Budiyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :