Rabu, 28/01/2026 15:31 WIB

KPK Kembalikan Aset Negara Hasil Korupsi Rp1,5 Triliun Sepanjangan 2025





Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan total aset yang telah dikembalikan KPK kepada negara per 31 Desember 2025 mencapai Rp1,531 triliun.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan nilai pengembalian aset ke kas negara berdasarkan hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan total aset yang telah dikembalikan KPK kepada negara per 31 Desember 2025 mencapai Rp1,531 triliun.

"KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 triliun," kata Setyo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Selasa, 28 Januari 2026.

Selain disetor ke kas negara, Setyo mengatakan sejumlah aset itu sebagian juga ditetapkan statusnya sebagai hibah atas barang rampasan dengan nilai sebesar Rp138 miliar.

KPK telah memberikan nilai hibah ke beberapa kementerian lembaga, maupun pemerintah daerah, seperti ke MA, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya, dan maupun Pemkab Tomohon.

Pengembalian atau pemulihan aset juga dilakukan bukan hanya dengan penanganan kasus. Setyo bilang, pemulihan aset juga dilakukan lewat koordinasi dan supervisi.

Hasilnya, sepanjang 2025, ujar Setyo, KPK telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp122,10 triliun. Rinciannya, fasilitas sosial dan fasum sebesar Rp116,7 triliun dan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp5,41 triliun.

Penyelematan aset itu antara lain berupa Waduk Cincin di kawasan Jakarta Utara, Pasar Tematik di Manado, dan Kebun Binatang di Bandung dengan nilai Rp2,3 triliun.

"Beberapa aset ini kami lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset pemda," kata Setyo.

KEYWORD :

KPK Kembalikan Aset Negara Tindak Pidana Korupsi Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :