Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterangan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sangat penting untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
Hal itu yang menjadi alasan KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri yang ke dua terhadap Fuad. Pencegahan diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Tentunya pihak-pihak yang dilakukan cegah luar negeri atau dicekal menurut pertimbangan penyidik bahwa keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses-proses penyidikan, pemeriksaan, pemanggilan itu juga bisa kemudian dipenuhi agar proses penyidikannya bisa berjalan efektif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Januari 2026.
Budi mengisyaratkan bahwa materi pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Senin, 26 Januari 2026 sangat mendetail. Di antaranya menyangkut jumlah kuota yang dikelola hingga dugaan aliran dana.
Namun, Budi belum bisa menanggapi klaim Fuad yang mengaku Maktour mendapat kuota tambahan sedikit yakni di bawah 300 pada 2024. Hal itu masuk materi penyidikan yang nantinya akan dibuka di persidangan.
"Ya, itu semuanya nanti masih masuk ke materi penyidikan ya karena memang sangat detail. Nanti semuanya tentu akan dibuka dalam persidangan melalui fakta-fakta yang nanti akan muncul dalam persidangan," tutur Budi.
Saat ini, KPK juga sedang mendalami dugaan keterlibatan asosiasi travel haji yang diduga menjadi perantara aliran uang korupsi ke pejabat Kementerian Agama.
“Pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” terang Budi.
Mengenai seberapa sentral peran Fuad Hasan, Budi menyatakan bahwa seluruh fakta akan dibuka secara transparan di pengadilan.
“Masyarakat bisa secara transparan, bisa secara utuh melihat bagaimana konstruksi dan perjalanan dari perkara ini, termasuk jumlah kuota yang dikelola oleh masing-masing biro travel,” sebutnya.
KPK beberapa waktu lalu secara resmi mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini masih menjadi satu-satunya orang yang telah dicegah ke luar negeri namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur




















