Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum akan memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace terhadap pedagang daring dalam waktu dekat.
Kebijakan tersebut masih menunggu kondisi perekonomian nasional yang dinilai cukup kuat. Saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, Purbaya menegaskan penerapan pajak baru akan dipertimbangkan setelah pertumbuhan ekonomi mencapai level tertentu.
“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II (pertumbuhan) sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan (PPh atas penghasilan pedagang daring). Kalau belum, ya tidak dikenakan,” ujar Purbaya.
Menurut dia, faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Purbaya menilai, penerapan pajak saat kondisi ekonomi belum cukup kuat justru berisiko menekan daya beli.
“Yang penting adalah masyarakat sudah siap atau belum, kuat atau tidak, menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu tiba-tiba daya beli jeblok, karena ekonomi belum cukup cepat, mereka nggak punya uang juga, buat apa kita kenakan (pajak),” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai pemungutan pajak melalui platform digital merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal tersebut disampaikannya dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta.
Bimo menjelaskan, perubahan pola ekonomi dari konvensional ke digital menuntut sistem perpajakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap model bisnis baru.
“Kami berharap mudah-mudahan di 2026, platform digital dalam negeri juga akan kami wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi merchant-merchant yang ada di platform digital,” tutur Bimo.
Ketentuan mengenai kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk melakukan pemungutan pajak.
PPh Pasal 22 yang dikenakan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang, di luar kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan ini menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, yang dibuktikan melalui surat pernyataan kepada marketplace yang ditunjuk. Sementara pedagang dengan omzet di bawah angka tersebut tidak dikenai pungutan.
Selain itu, sejumlah transaksi juga dikecualikan dari kebijakan ini, termasuk jasa ekspedisi, transportasi daring seperti ojek online, penjualan pulsa, serta perdagangan emas. (Ant)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pemungutan PPh Pasal 22 pedagang daring



















