Rabu, 28/01/2026 00:10 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri terkait Pemerasan RPTKA





Hanif yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR, mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 23 Januari 2026.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri sebagai saksi kasus dugaan suap pemerasan pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.

Hanif yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR itu mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 23 Januari 2026. Saat itu, KPK tidak merilis jadwal pemeriksaan terhadap Hanif. 

"Jadi, confirm pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD (Hanif Dhakiri) selaku eks menteri ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. 

Keterangan Hanif diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka sekaligus Sekretaris Jenderal Kemenaker Hery Sudarmanto. 

KPK menduga, Hery menerima sejumlah aliran dana terkait pengurusan RPTKA sejak di periode sebelumnya atau saat Hanif menjabat sebagai menakertrans. 

"Seperti apa prosesnya, karena saudara HS yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga sudah mendapatkan sejumlah aliran uang dalam proses pengurusan RPTKA pada saat itu," katanya. 

Namun, Budi belum membeberkan jadwal pemeriksaan terhadap Hanif. Budi menyebut penjadwalan ulang menunggu kepastian dari tim penyidik. 

"Untuk penjadwalan berikutnya kami masih menunggu konfirmasi, nanti kalau sudah ada jadwal ulangnya kami akan update," katanya.

KEYWORD :

Kasus Pemerasan TKA Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :