Selasa, 27/01/2026 22:11 WIB

Kemenko PM Segera Luncurkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN





Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas

Menko PM A. Muhaimin Iskandar dalam Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (Foto: Ist/Kemenko PM)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) terus memperkuat komitmen negara dalam melindungi masyarakat rentan melalui terobosan kebijakan di sektor kesehatan.

Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagai upaya memastikan seluruh warga negara memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Hal ini diungkapkan Menko PM, A. Muhaimin Iskandar, dalam Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/01/2026).

Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting, melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ucap Menko Muhaimin.

Program ini dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini terhambat mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran JKN.

Melalui kebijakan ini, masyarakat akan dibantu untuk terbebas dari beban tunggakan sehingga dapat kembali menjadi peserta aktif JKN dan memperoleh hak atas layanan kesehatan secara penuh.

“Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif,” kata Menko Muhaimin.

Menko Muhaimin menegaskan bahwa kesehatan merupakan fondasi utama pemberdayaan masyarakat. Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat rentan berisiko terjebak dalam kemiskinan akibat beban biaya pengobatan.

Oleh karena itu, penghapusan tunggakan iuran JKN menjadi bagian penting dari strategi negara dalam memutus mata rantai kemiskinan dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi.

Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN juga menjadi wujud kehadiran negara sebagai enabling state yang memastikan tidak ada warga tertinggal dalam memperoleh akses layanan kesehatan.

Kemenko PM akan mendorong sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan agar implementasi program ini berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Ke depan, Kemenko PM memastikan bahwa setiap masyarakat kurang mampu yang telah dibantu melalui penghapusan tunggakan dan memenuhi kriteria akan diarahkan untuk masuk ke dalam skema Bantuan Iuran (PBI).

“Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan agar perlindungan kesehatan dapat terus berlanjut dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Melalui terobosan ini, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan kesehatan bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan investasi jangka panjang untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya.

KEYWORD :

Kemenko PM Penghapusan Tunggakan Iuran JKN A. Muhaimin Iskandar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :