Menko PM A. Muhaimin Iskandar dalam Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (Foto: Ist/Kemenko PM)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menyebut perlindungan kesehatan menjadi kunci pertumbuhan pemberdayaan masyarakat serta bantalan ekonomi untuk mencegah rakyat jatuh miskin akibat biaya kesehatan.
Hal tersebut Menko PM sampaikan dalam Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/01/2026).
“Perlu diingat, bahwa hanya dengan perlindungan kesehatan yang bermutu dan merata, Indonesia dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ucap Menko Muhaimin.
Menurutnya, akses kesehatan tanpa hambatan merupakan hak dasar warga negara dan fondasi penting bagi masyarakat agar dapat hidup sehat, produktif, dan berdaya. Menko PM menekankan bahwa kehadiran JKN merupakan bukti nyata negara sebagai enabling state yang melindungi rakyat.
Selama lebih dari satu dekade berjalan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbukti telah membebaskan masyarakat dari beban finansial kesehatan, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi rakyat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Menko Muhaimin menyebut pemerintah daerah, program Bantuan Iuran (PBI) JKN dan pencapaian UHC harus dipandang sebagai investasi strategis sekaligus bantalan ekonomi jangka panjang. Negara-negara maju telah membuktikan bahwa sistem kesehatan yang tangguh dan merata menjadi fondasi utama stabilitas dan kemajuan bangsa.
Saat ini, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 98,6 persen dengan 233,5 juta peserta aktif atau sekitar 80 persen dari total peserta pada tahun 2025.
Menko Muhaimin menargetkan peningkatan jumlah peserta aktif menjadi 236,1 juta orang pada 2026, dan pada 2029, sebanyak 99 persen penduduk Indonesia diharapkan menjadi peserta JKN dengan tingkat keaktifan minimal 83,5 persen.
Menko PM menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPJS Kesehatan, kementerian/lembaga terkait, serta peran aktif pemerintah daerah atas capaian UHC nasional.
Sebanyak 31 pemerintah provinsi dan 397 pemerintah kabupaten/kotatelah memastikan lebih dari 98 persen penduduknya terlindungi JKN dengan tingkat keaktifan mencapai 80 persen, khususnya melalui skema PBI.
“Keberhasilan ini untuk rakyat dan harus terus ditingkatkan demi kesejahteraan rakyat. Pencapaian ini harus terus dijaga bersama, kita yakin tidak boleh ada Pemda yang turun peringkat UHC,” kata Menko Muhaimin.
Saat ini, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat tengah menyiapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar terbebas dari tunggakan dan kembali menjadi peserta aktif JKN.
“Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar. Bagi peserta yang telah diputihkan dan tergolong kurang mampu, harus dimasukkan ke dalam program PBI,” tegasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menko PM A. Muhaimin Iskandar Perlindungan Kesehatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

























