Wakil Ketua MKD DPR, I Wayan Sudirta
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal beserta seluruh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan I Wayan Sudirta menjadi Wakil Ketua MKD DPR RI menggantikan TB Hasanuddin.
Cucun mengatakan pergantian itu dilakukan berdasarkan surat dari Fraksi PDI Perjuangan Nomor 354/F-PDIP/DPR RI/XI/2025 tertanggal 24 November 2025 perihal Perubahan Penugasan Keanggotaan AKD.
"Dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan saudara I Wayan Sudirta, nomor anggota A-238 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," kata Cucun, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), juncto Pasal 90 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, bahwa pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua.
Menurutnya, susunan pimpinan DPR RI itu dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Dengan pergantian itu, dia menyampaikan bahwa susunan Pimpinan MKD DPR RI, yakni Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN sebagai ketua, I Wayan Sudirta dari Fraksi PDIP sebagai wakil ketua, Agung Widyantoro dari Fraksi Partai Golkar sebagai wakil ketua, Imron Amin dari Fraksi Partai Gerindra sebagai wakil ketua, dan Adang Daradjatun dari Fraksi PKS sebagai wakil ketua.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
I Wayan Sudirta Mahkamah Kehormatan Dewan MKD Gantikan TB Hasanuddin




















