Selasa, 27/01/2026 16:04 WIB

Legislator PKB: PMA Tak Boleh Singkirkan UMKM Lokal





Legislator PKB Chusnunia mendukung langkah pencabutan 267 NIB PMA di Bali yang tidak mampu memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Halim. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Chusnunia mendukung langkah pencabutan 267 Nomor Induk Berusaha (NIB) Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali yang tidak mampu memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali sejak Januari 2026 mulai memperketat pengawasan terhadap arus investasi yang masuk ke Pulau Dewata mulai Januari 2026.

Menurutnya langkah tegas pembatasan PMA itu adalah untuk memberikan perlindungan kepada usaha-usaha kecil di Bali yang dikelola warga lokal.

“Kami mendukung langkah Pemprov Bali yang mengusulkan evaluasi ketat terhadap investasi asing dengan nilai di bawah Rp 10 miliar, investor asing harus lebih didorong untuk masuk ke proyek-proyek besar yang padat modal,jadi tak hanya soal besaran modalnya tapi juga bidang-bidang usahanya harus diatur untuk melindungi para pelaku UMKM agar tidak tergerus oleh pemodal luar yang masuk secara masif," jelasnya.

Hal tersebut menurutnya penting dilakukan agar masyarakat lokal tidak berakhir menjadi penonton di tanah sendiri serta sejalan dengan upaya mengarahkan investasi pada kualitas, bukan sekedar kuantitas sebagai upaya melindungi ruang kehidupan masyarakat lokal dan sektor UMKM.

“Selama ini dilapangan banyak terjadi praktik nominee atau penggunaan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) oleh pihak asing untuk menguasai lahan agar bisa memiliki aset properti untuk bisnisnya tanpa terdeteksi sebagai kepemilikan WNA,”ungkapnya.

Politisi yang akrab disapa Nunik tersebut menyebut berdasarkan data realisasi investasi Bali pada periode Januari hingga Desember 2025, tercatat sebanyak Rp 42,8 triliun.

Meski demikian ditengah besarnya investasi terdapat sejumlah persoalan mulai dari Penyalahgunaan Klasifikasi Usaha (KBLI), praktik nominee hingga penetrasi modal asing ke sektor UMKM seperti rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran”tambahnya.

Pihaknya juga akan terus mendorong penguatan pengawasan investasi asing dari Pemerintah pusat dan Provinsi Bali guna menekan praktik pelanggaran investasi yang merugikan lingkungan dan ekonomi lokal.

“Kita berharap investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

KEYWORD :

Legislator PKB Penanaman Modal Asing UMKM Lokal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :