Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Pemilik agen perjalanan haji dan umroh Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur menyebut pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 merupakan kewenangan dari Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan oleh Fuad usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026.
“Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan,” ujar Fuad kepada wartawan.
Fuad mengklaim Maktour hanya mendapat kuota tambahan haji khusus kurang dari 300. Pernyataan ini sekaligus untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat yang menyatakan sebaliknya.
“Di bawah 300 (kuota haji khusus). Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil waktu pertama diumumkan kami 276,” ucap Fuad.
“Jadi, di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276, karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Jadi, kami yang mengatur, tapi tiba-tiba berubah,“ sambungnya.
Lebih lanjut, Fuad juga mengatakan dirinya dimintai keterangan oleh tim auditor BPK terkait pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh Maktour travel.
"Tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh oenyelenggara lain " ucapnya.
KPK diketahui telah mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur



















