Selasa, 27/01/2026 02:22 WIB

Benarkah Menggunakan Inhaler Membatalkan Puasa? Ini Kata Para Ulama





Banyak umat Muslim yang menanyakan hukum penggunaan inhaler saat berpuasa, ini hukumnya

Ilustrasi - Inhaler (Foto: pilsorted)

Jakarta, Jurnas.com - Banyak umat Muslim yang menanyakan hukum penggunaan inhaler saat berpuasa, terutama bagi penderita asma atau masalah pernapasan, karena khawatir puasa yang dijalankan menjadi batal.

Pertanyaan ini terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat dan kalangan ulama.

Menurut beberapa fatwa ulama kontemporer, penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa, karena inhaler bekerja dengan mengirimkan obat berupa uap atau gas yang langsung menuju paru-paru, bukan melalui saluran pencernaan. Oleh karena itu, zat yang dihirup melalui inhaler tidak dianggap sebagai makanan atau minuman yang membatalkan puasa.

Penjelasan ini didukung oleh sejumlah ulama yang menyatakan bahwa inhaler hanya berfungsi untuk melegakan saluran pernapasan dan tidak sampai ke lambung.

Pandangan serupa juga dijelaskan dari sumber yang diambil dari laman resmi NU Online, yang menyatakan bahwa menghirup inhaler saat berpuasa tidak membatalkan puasa karena inhaler tidak termasuk kategori ’ain, zat yang jika mencapai rongga pencernaan atau pernapasan dapat membatalkan puasa sehingga penggunaannya tetap dibolehkan.

Namun demikian, terdapat pandangan berbeda di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika inhaler atau nebula menghasilkan uap atau partikel yang mencapai tenggorokan dalam jumlah yang signifikan, hal ini dapat dianggap membatalkan puasa, sehingga mereka menyarankan untuk berhati-hati atau mengganti puasa (qada) jika digunakan pada siang hari Ramadan.

Beberapa lembaga fatwa internasional juga menguatkan bahwa inhaler bisa digunakan oleh penderita asma tanpa membatalkan puasa, karena inhaler termasuk dalam kebutuhan medis yang memungkinkan udara dan obat melalui saluran pernapasan demi menjaga kesehatan.

Perbedaan pendapat ulama ini menunjukkan bahwa persoalan inhaler dan puasa tidak sepenuhnya tunggal, meskipun mayoritas fatwa modern cenderung menganggap inhaler tidak membatalkan puasa.

Umat Muslim yang memiliki kondisi kesehatan sebaiknya berkonsultasi dengan dokter dan tokoh agama setempat untuk memastikan penggunaan inhaler secara aman saat berpuasa.

KEYWORD :

Info Keislaman Memakai Inhaler Membatalkan Puasa Hukum Fikih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :