Senin, 26/01/2026 16:36 WIB

DJP: 12,5 Wajib Pajak Telah Aktifkan Akun Coretax





Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Republik Indonesai. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, per Senin (26/1/2026), antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menunjukkan tren positif di awal tahun.

Sejalan dengan reformasi birokrasi dan digitalisasi perpajakan, DJP juga mencatat progres signifikan pada aktivasi akun Coretax.

Hingga saat ini, total Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun sistem baru tersebut mencapai 12.529.341.

Aktivasi tersebut tersebar di berbagai segmen Wajib Pajak yakni WP Orang Pribadi 11.588.025 aktivasi, WP Badan 851.949 aktivasi, WP Instansi Pemerintah 89.144 aktivasi, dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 223 aktivasi.

Tingginya angka aktivasi akun Coretax ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan SPT dan administrasi perpajakan lainnya secara lebih efisien dan transparan.

DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas waktu akhir Maret bagi orang pribadi dan April bagi wajib pajak badan.

 

KEYWORD :

Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :