Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno pada hari ini, Senin, 26 Januari 2026.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama NYO," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin.
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono
Selain Nyumarno, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah Mantan Sekretaris Desa Sukamadi, Abeng Arif; dan dua pihak swasta bernama Dede Mulyadi dan Beni Saputra
Sebelumnya, Nyumarno sudah pernah diperiksa penyidik KPK dalam perkara ini pada hari ini, Senin, 12 Januari 2026. KPK menduga Nyumarno menerima uang sejumlah Rp600 juta dari tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Bakasi, Sarjan.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih itu, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2025.
"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," tambah Budi.
Budi menyatakan penyidik masih akan terus mendalami maksud pemberian uang dari tersangka Sarjan kepada Nyumarno.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka kasus suap usai operasi tangkap tangan pada Desember 2025 lalu.
KPK menjelaskan kasus ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Suap Ijon Proyek Nyumarno Anggota DPRD Bekasi



















