Senin, 26/01/2026 14:28 WIB

Bos Maktour Klaim Susah Dapat Kuota Haji Khusus dari Pemerintah





Hal ini disampaikan Fuad saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 26 Januari 2026.

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Jakarta, Jurnas.com - Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan mendapat tambahan kuota haji khusus dari pemerintah pada 2023-2024. Kondisi tersebut membuat biro perjalanan haji ini harus memberangkatkan jemaah dengan menggunakan kuota furoda.

Hal ini disampaikan Fuad saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 26 Januari 2026.

Dia datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

“Tahun sebelumnya Itu Maktour (mendapat jatah kuota tambahan, red) hampir 600, tahun 2024 itu kami dipangkas,” kata Fuad sambil menunjukkan dokumen kepada wartawan.

Fuad menyebut travel agent miliknya memang mendapat jatah tambahan tapi tidak banyak. “Ini saya memperlihatkan fakta kenyataan. Bayangin Maktour dengan begitu nama yang dibilang besar untuk memperoleh Kuota dinyatakan habis,” tegasnya.

“Akhirnya kami harus Pakai Furoda,” sambung dia.

Lebih lanjut, Fuad menegaskan sejumlah pihak yang menuding Maktour mendapat banyak kuota haji tambahan tidak benar. Pihaknya justru hanya mendapat satu kuota haji tambahan dari pemerintah.

“Sangat kesulitan, jadi makanya ini saya bawa (dokumen, red). ketika kami masih membutuhkan dan kita dengar bahwa detik terakhir masih ada kuota sampai 300. Buktinya Maktour hanya dapat satu,” kata dia..

KPK diketahui telah mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :