Sabtu, 24/01/2026 02:04 WIB

Korban Kecelakaan Pesawat ATR Dijamin Dapat Hak Asuransi





Direktur Utama PT Indonesia Air Transport (IAT) Adi Tri Wibowo menegaskan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 akan menerima asuransi.

Pesawat ATR 42-500 (Foto: RRI)

Makassar, Jurnas.com - Direktur Utama PT Indonesia Air Transport (IAT) Adi Tri Wibowo menegaskan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 bernomor register PK-THT akan menerima hak asuransi.

Pesawat tersebut mengalami kecelakaan di kawasan pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/1). Pernyataan itu disampaikan Adi usai konferensi pers penutupan operasi pencarian dan pertolongan (SAR) di Kantor Basarnas Kelas A Makassar, Bandara Hasanuddin, Maros, Jumat malam.

"Nanti akan kami selesaikan, dari pihak asuransi akan menyelesaikan. Ada, intinya (asuransi jiwa)," ujarnya kepada wartawan.

Terkait besaran santunan bagi 10 korban, Adi memilih tidak membeberkan nominal yang akan diterima keluarga.
"Tidak bisa kami laporkan, dan akan kami tetap (memberikan), mereka punya hak untuk asuransi itu," ucapnya dengan suara terbata-bata.

Adi menambahkan, manajemen perusahaan akan melakukan evaluasi menyeluruh pascakejadian, meski selama ini evaluasi rutin telah dilakukan baik dari sisi manajemen maupun teknis pesawat.

"Kami selalu melakukan investigasi ke dalam (internal) dan untuk program berikutnya akan kami selalu perhatikan khususnya health safety (keselamatan jiwa)," tuturnya.

Menjawab isu adanya kerusakan pesawat sebelum terbang dari Yogyakarta menuju Makassar, Adi menepis kabar tersebut dan menegaskan pesawat telah dinyatakan laik terbang.

"Oh tidak (rusak), kami klarifikasi bahwa kejadian itu adalah pada Kamis (15/1). Dan sebenarnya itu sudah bisa kami atasi hingga pada hari Jumat (16/1). Pesawat bisa kita terbangkan dengan baik ke Semarang, kemudian ke Jogja, hingga ke Makassar," paparnya.

Ia juga menjelaskan pesawat tersebut merupakan pesawat carter yang dikontrak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk keperluan pengawasan, pemantauan, dan penelitian di berbagai wilayah Indonesia.

"Kami di charter KKP dan semua sesuai dengan kontrak. Pesawat ini dibuat tahun 2000. Untuk kami hanya satu ATR. (kontrak) beberapa tahun dan dalam payung hukum. Kita sudah beberapa kali (di kontrak KKP)," ucapnya.

Seiring ditutupnya operasi SAR, Adi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencarian dan evakuasi korban.

"Alhamdulillah, tadi telah dinyatakan 10 korban sudah ditemukan, dan kami berharap dari hasil DVI nanti akan cocok dan bisa diserahkan kepada pihak keluarga. Dan ada tiga yang telah kami kirim ke pihak keluarga, ke Jakarta," kata Adi.

Ia menambahkan, selain tiga korban yang telah dijemput keluarganya, pihak perusahaan juga membantu proses penanganan korban lainnya hingga ke alamat masing-masing.

"Kami bantu semuanya, hingga sampai ke rumah. Dan kami berduka cita dan mendoakan seluruh korban, diampuni dosanya dan mendapatkan rahmat dan husnul khatimah, sebagai syahid, karena mereka bekerja untuk keluarga," tuturnya. (Ant)

KEYWORD :

PT Indonesia Air Transport Adi Tri Wibowo korban kecelakaan pesawat ATR 42-500




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :