Ilustrasi - Gunung Merapi di perbatasan Yogyakarta dan Jawa Tengah (Foto: AP/Taufiq Rozzaq)
Jakarta, Jurnas.com - Indonesia dikenal sebagai negara dengan ratusan gunung yang menjadi daya tarik bagi para pendaki. Namun, tidak semua gunung di Tanah Air bisa didaki secara bebas.
Sejumlah gunung justru masuk dalam daftar kawasan terlarang untuk pendakian, baik karena alasan keselamatan, konservasi alam, maupun pertimbangan adat dan spiritual.
Larangan pendakian ini umumnya ditetapkan oleh pemerintah, pengelola kawasan konservasi, atau masyarakat adat setempat. Beberapa gunung memiliki tingkat aktivitas vulkanik tinggi, sementara yang lain dianggap sakral dan dilindungi secara turun-temurun.
Meski kerap memancing rasa penasaran, pendakian ke gunung-gunung terlarang tersebut dapat berisiko tinggi dan berujung sanksi hukum.
Berikut daftar gunung di Indonesia yang tidak diperbolehkan atau sangat dibatasi untuk didaki.
1. Gunung Merapi (Jawa Tengah–DIY)
Gunung Merapi termasuk salah satu gunung api paling aktif di dunia. Aktivitas erupsi yang tinggi membuat pendakian ke puncak Merapi dilarang sejak beberapa tahun terakhir.
Larangan ini diberlakukan demi keselamatan pendaki, mengingat potensi guguran lava, awan panas, serta gas beracun yang bisa muncul sewaktu-waktu. Kawasan puncak Merapi kini hanya dapat diakses untuk kepentingan penelitian dan pemantauan resmi.
2. Gunung Sinabung (Sumatera Utara)
Gunung Sinabung ditetapkan sebagai zona terlarang pendakian sejak kembali aktif pada 2010. Hingga kini, status aktivitasnya masih fluktuatif dengan potensi erupsi yang tinggi.
Pemerintah secara tegas melarang aktivitas pendakian karena kawasan puncak dan lereng masuk dalam zona rawan bencana, termasuk awan panas dan lontaran material vulkanik.
3. Gunung Raung (Jawa Timur)
Gunung Raung dikenal memiliki kaldera terjal dan ekstrem. Pendakian ke puncak Raung saat ini sangat dibatasi dan pada periode tertentu ditutup total.
Selain faktor teknis yang berbahaya, aktivitas vulkanik Raung juga menjadi alasan utama pelarangan pendakian untuk umum, terutama bagi pendaki tanpa keahlian khusus.
4. Gunung Krakatau (Lampung)
Gunung Anak Krakatau berada di kawasan konservasi dan memiliki aktivitas vulkanik yang tidak stabil. Pendakian ke gunung ini dilarang untuk wisata umum.
Selain risiko erupsi, kawasan Krakatau juga dilindungi sebagai situs geologi bersejarah, sehingga akses manusia dibatasi demi menjaga kelestariannya.
5. Gunung Tambora (Nusa Tenggara Barat)
Meskipun pernah dibuka untuk pendakian terbatas, puncak Gunung Tambora pada periode tertentu dinyatakan tertutup, terutama saat kondisi cuaca ekstrem atau peningkatan aktivitas vulkanik.
Pendaki diwajibkan mematuhi aturan ketat, dan pendakian bisa dilarang sewaktu-waktu demi alasan keselamatan.
6. Gunung Agung (Bali)
Gunung Agung merupakan gunung suci bagi umat Hindu Bali. Selain faktor aktivitas vulkanik, larangan pendakian sering diberlakukan karena pertimbangan adat dan keagamaan.
Pada waktu-waktu tertentu, masyarakat adat melarang pendakian sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian gunung tersebut.
7. Gunung Tidar (Magelang, Jawa Tengah)
Gunung Tidar dikenal sebagai kawasan yang sarat nilai sejarah dan spiritual. Pendakian hingga titik tertentu diperbolehkan, namun tidak untuk aktivitas pendakian bebas seperti gunung lainnya.
Masyarakat setempat meyakini kawasan ini memiliki nilai sakral sehingga aktivitas di dalamnya harus mematuhi aturan adat.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
gunung terlarang larangan pendakian gunung berbahaya gunung aktif gunung di Indonesia

















