Pelaku dipenjara. (Jurnas/Ilustrasi).
Pandeglang, Jurnas.com- PT Summit Oto Finance (SOF) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan. Penegasan ini disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap oknum marketing bernama Tono Kurniawan, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Penasehat Hukum PT Summit Oto Finance, Yos Rajendra, SH, selaku Advokat dari Litigation Department/In House Lawyer Head Office, menjelaskan perkara bermula dari dugaan modus yang dilakukan terdakwa saat masih menjalankan aktivitas pemasaran pembiayaan kendaraan bermotor. Dalam persidangan terungkap, terdakwa diduga meminta empat orang debitur untuk meminjamkan nama mereka dalam pengajuan kredit sepeda motor.
“Para debitur mengaku hanya diminta membantu dengan iming-iming uang kompensasi. Setelah pengajuan disetujui, unit sepeda motor dikirim ke alamat debitur, namun langsung diambil oleh terdakwa atau orang suruhan terdakwa,” ujar Yos Rajendra dalam keterangannya.
Atas perbuatan tersebut, PT Summit Oto Finance mengalami kerugian signifikan dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/290/X/SPKTI.DITRESKRIMUM/POLDA Banten. Perkara kemudian diproses oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor perkara 246/Pid.B/2025/PN.Pdl.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam putusan yang dibacakan pada 22 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Tono Kurniawan Bin H. Raden Toto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. PT Summit Oto Finance menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Pandeglang, hingga Pengadilan Negeri Pandeglang, yang telah menangani perkara ini secara profesional dan adil.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa perusahaan tidak mentoleransi segala bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan,” tegas Yos Rajendra.
Melalui perkara ini, PT Summit Oto Finance juga mengingatkan seluruh pihak—baik internal perusahaan, mitra dealer, showroom, maupun masyarakat luas—bahwa setiap tindakan pidana yang menimbulkan kerugian akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba merugikan PT Summit Oto Finance,” pungkasnya
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Oknum Marketing Tipu Perusahaan OTO Finance Pengadilan Negeri Pandeglang

























