Jum'at, 23/01/2026 21:45 WIB

KPK Dalami Asal-usul Pemberian Kuota Haji Tambahan





Dito diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka Yaqut Cholil dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo terkait dengan asal-usul pemberian kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia periode 2023-2024.

Dito diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026

Dito diketahui turut ikut dalam kegiatan kunjungan kerja Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi pada Oktober 2023 lalu. Kunjungan kerja itu merupakan agenda resmi kenegaraan yang mencangkup forum internasional dan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Karena memang kami melihat, Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari pemerintah Indonesia," sambungnya.

Setelah itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Pemberian itu dilakukan mengingat panjangnya antrean ibadah haji reguler yang bisa sampai 30 sampai 40 tahun.

"Atas permasalahan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab tersebut, kemudian kita diberikan tambahan sejumlah 20 ribu," ujarnya.

Oleh karena itu, Budi mengatakan KPK membutuhkan keterangan dari Dito yang mengetahui proses pra-diskresi, yaitu proses pada saat pemberian kuota tambahan tersebut.

"Jadi memang Pak Dito ini mengetahui latar belakang asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak KPK juga akan terus memanggil pihak lain untuk meminta keterangan lebih lanjut soal proses penyidikan di kasus kuota haji ini.

"Penyidik masih akan terus memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak lain, termasuk untuk menjelaskan bagaimana soal proses diskresi, distribusi kuota, jual beli kuota, hingga soal aliran uang dari para biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," ujar Budi.

Sementara itu, Dito mengatakan akan mendukung penuh KPK membongkar kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut.

"Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail dan semoga bisa membantu KPK dan juga yang sedang sekarang ini menyelesaikan kasus ini," kata Dito.

Dito mengatakan tidak ada pembahasan spesifik mengenai penambahan kuota haji untuk Indonesia. Namun, isu haji menjadi salah satu topik yang disinggung pada momen makan siang antara Jokowi dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman al-Saud.

"Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota," ucapnya

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagian kuota haji tambahan dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dito Ariotedjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :