Jum'at, 23/01/2026 21:45 WIB

Persetujuan Orang Tua Jadi Syarat Siswa SD-SMP Ikut TKA





Dalam formulir ini pula tertera kolom tanda tangan orang tua. Dengan demikian, persetujuan orang tua turut menjadi syarat siswa dapat mengikuti TKA.

Ilustrasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) sederajat dan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) sederajat telah dibuka per 19 Januari lalu.

Namun, pendaftaran TKA ini tidak dapat dilakukan secara individu oleh peserta didik, melainkan dikoordinasi oleh satuan pendidikan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).

Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan Kemdikdasmen, Handaru Catu Bagus, mengatakan bahwa dari data siswa tersebut selanjutnya diproses sekolah dengan mencetak formulir pendaftaran.

Dalam formulir ini pula tertera kolom tanda tangan orang tua. Dengan demikian, persetujuan orang tua turut menjadi syarat siswa dapat mengikuti TKA.

"Form ini bagian penting untuk menyatakan siswa itu ikut atau tidak ikut pendaftaran TKA jenjang SD-SMP. Peran ortu menyetujui anaknya ikut TKA atau tidak dengan membubuhkan tanda tangan. Setelah pendataan baru dicetak DNS, DNT, dan kartu peserta," ujar Handaru dalam taklimat media Kemdikdasmen di Sentul, Jawa Barat, pada Jumat (23/1).

Secara umum, TKA mensyaratkan empat poin bagi siswa SD/MI/sederajat, yaitu: Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif; Murid kelas 6 SD/MI pada jalur pendidikan formal; Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula pada pendidikan nonformal, dan; Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI yang memiliki laporan hasil belajar kelas lima dan semester gasal kelas enam.

Adapun untuk jenjang SMP/MTs/sederajat, siswa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Kelas 9 SMP/MTs pada jalur pendidikan formal; Kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha pada pendidikan nonformal, dan; Semester Terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.

Berbeda dari TKA jenjang SMA, pelaksanaan TKA bagi SD-SMP diberikan waktu hingga dua pekan dengan total empat gelombang, dengan masing-masing gelombang terdiri dari empat sesi. "Kalau empat sesi totalnya adalah 16 sesi," kata Handaru.

Masing-masing siswa, lanjut Handaru, juga diwajibkan hadir selama dua hari untuk mengikuti sejumlah ujian mata pelajaran yang berbeda.

"Jadi tidak langsung matematika dan bahasa Indonesia dalam satu hari. Sehingga anak tidak jenuh mengerjakan TKA ini," dia menambahkan.

KEYWORD :

Tes Kemampuan Akademik Program Kemdikdasmen TKA SD dan SMP Handaru Catu Bagus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :