Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan Dito usai diperiksa penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dito menjelaskan bahwa penyidik KPK mendalami soal kegiatan kunjungan kerja Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan jajarannya ke Arab Saudi pada Oktober 2023 lalu.
Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK
"Alhamdulillah tadi sudah selesai diperiksa. Tadi saya minta semuanya apa yang diperlukan saya jawab. Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi," kata Dito kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 Januari 2025.
"Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail dan semoga bisa membantu KPK dan juga yang sedang sekarang ini menyelesaikan kasus ini," tambahnya.
Dito mengatakan kunjungan kerja itu merupakan agenda resmi kenegaraan yang mencangkup forum internasional dan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Kebetulan waktu itu olahraga menjadi sektor yang Kerajaan Arab Saudi ingin kerjasama.bJadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ah ini MoU-nya tadi saya bawa untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya," kata Dito.
Lebih lanjut, Dito mengatakan tidak ada pembahasan spesifik mengenai penambahan kuota haji untuk Indonesia. Namun, isu haji menjadi salah satu topik yang disinggung pada momen makan siang antara Jokowi dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman al-Saud.
"Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota," ucapnya.
Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Dito Ariotedjo























