Jum'at, 23/01/2026 19:16 WIB

DPR: Gaji Guru Honorer 500 Ribu Per Bulan Bentuk Pelanggaran HAM





Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menaruh perhatian serius terhadap kondisi kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menaruh perhatian serius terhadap kondisi kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

Berdasarkan survei yang dilakukan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama Dompet Dhuafa, sekitar 20,5 persen guru honorer menerima penghasilan kurang dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Padahal, mereka menjalankan fungsi utama negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Pembiaran terhadap upah yang sangat rendah serta ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia melalui pembiaran (omission) oleh negara, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial," kata Mafirion di Jakarta, pada Jumat (23/1/2026).

Menurut Mafirion, hasil survei IDEAS dan Dompet Dhuafa juga menunjukkan bahwa jumlah guru honorer dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 700 ribu orang. Dengan angka tersebut, diperkirakan lebih dari 140 ribu guru honorer hidup dengan penghasilan yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Dia menilai, kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata, melainkan sebagai kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional serta tanggung jawabnya terhadap hak asasi manusia.

"Negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional," ujar Mafirion.

Mafirion menjelaskan, dalam perspektif konstitusi dan HAM, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hak atas upah yang adil dan layak, serta kewajiban negara untuk memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya.

"Pembiaran terhadap honor yang sangat rendah dan ketidakpastian status guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission), terlebih karena guru honorer selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan publik, khususnya di daerah," dia menambahkan.

Mafirion juga menyoroti adanya ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan nasional, di mana beban kerja dan tanggung jawab guru honorer setara dengan guru ASN, namun kesejahteraan serta perlindungan kerjanya sangat timpang. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi yang menjadi dasar negara.

Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya jaminan standar minimum penghasilan yang layak bagi guru honorer, setidaknya mendekati upah minimum daerah.

Dia juga mengimbau pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), untuk mengambil tiga langkah strategis. Pertama, mengakhiri ketergantungan sistemik terhadap guru honorer murah dalam penyelenggaraan pendidikan publik.

Kedua, menyusun peta jalan nasional penyelesaian persoalan guru honorer yang berkeadilan, terukur, dan berbasis HAM. Ketiga, menjadikan isu kesejahteraan guru sebagai prioritas anggaran, bukan kebijakan sisa.

"Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru. Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural," kata dia.

KEYWORD :

Mafirion PKB Partai Kebangkitan Bangsa Gaji Guru Honorer Pelanggaran HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :