Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani (Foto: KLH)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional sumber emisi dari delapan perusahaan besar di wilayah Jabodetabek, yang dinilai melanggar baku mutu emisi dan berpotensi mencemari udara serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari perintah Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara dilakukan secara intensif dan tanpa kompromi.
“Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus secara intensif dilakukan dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, untuk pelanggaran serius. Sebagai langkah tegas pemerintah dalam memastikan kegiatan industri tidak mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Rasio Ridho dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (23/1).
Dia memaparkan, dalam operasi intensif yang digelar pada 16–22 Januari 2026, sebanyak 17 tim Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) diterjunkan untuk menyisir 40 kawasan industri strategis di Jakarta, Bekasi, hingga Karawang.
Hasil pengawasan menemukan praktik cerobong “hitam” yang mengeluarkan asap pekat secara kasat mata serta aktivitas pembakaran limbah terbuka (open burning) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil patroli dan pemeriksaan lapangan, KLH resmi menghentikan sumber emisi (Boiler/Furnace/Spray Dryer), terhadap perusahaan berikut:
1. PT MF (Kabupaten Bekasi)
2. PT BK (KBN Marunda, Jakarta Utara)
3. PT MG (Kawasan JIEP, Jakarta Timur)
4. PT KP (Bekasi Fajar Estate)
5. PT RJ (Kawasan Jatake, Tangerang)
6. PT PM (Kawasan Jababeka II)
7. PT DK (Cikarang Barat)
8. PT TK (Kabupaten Tangerang)
Lebih lanjut, Rasio menegaskan bahwa penghentian sumber emisi di 8 (delapan) perusahaan tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh pelaku industri.
“Tidak ada ruang bagi industri yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat. Kami menghentikan operasional sumber emisi di 8 (delapan) perusahaan ini secara langsung. Jika mereka tetap tidak patuh, kami tidak akan ragu mencabut izin lingkungan hingga membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegas Rasio Ridho.
Dia mengingatkan, penghentian sumber emisi dari delapan perusahaan di Kawasan Industri di Jabodetabek ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi perusahaan yang tidak melakukan pengendalian emisi dan berpotensi mencemari lingkungan.
Patroli emisi industri akan terus dilakukan terhadap usaha dan kegiatan lainnya yang berada di 48 kawasan industri dan zona industri lain di Jabodetabek, serta daerah lainnya
Lebih lanjut, Rasio juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang perbaikan bagi pelaku usaha, namun tidak akan mentoleransi pelanggaran berulang.
“Pemerintah memberikan ruang perbaikan. Namun, terhadap pelanggaran yang berulang, penegakan hukum akan ditingkatkan secara tegas. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,” kata Rasio Ridho.
Perintah Menteri Hanif ini menjadi langkah tegas sekaligus sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha untuk segera berbenah dan bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan dari aktivitas industrinya, demi melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kementerian LH Sumber Emisi Perusahaan di Jabodetabek Pencemaran Udara Rasio Ridho Sani






















