Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahtaga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Jumat, 23 Januari 2026
Dito bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
"Benar, hari ini Jumat penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023 - 2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
KPK meyakini, Dito akan hadir sebagai saksi memenuhi panggilan KPK. Keterangan Dito dianggap penting untuk menambah titik terang kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," ucapnya.
KPK Panggil 5 Saksi Terkait Korupsi Kuota Haji
Keterangan Dito disinyalir untuk mendalami pertemuan pemerintah RI dengan Pangeran Muhammad Bin Salman.
KPK telah mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026?
Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini masih menjadi satu-satunya orang yang telah dicegah ke luar negeri, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama KPK Panggil Dito Dito Ariotedjo
























