Kamis, 22/01/2026 17:50 WIB

Kasus Bupati Sudewo, KPK Ungkap Uang Rp2,6 Miliar Diserahkan Pakai Karung





Dalam video yang diperoleh, terlihat karung diduga berisikan uang diserahkan oleh dua orang ibu yang mengendarai sepeda motor kepada Sumarijono.

Foto: Tangkapan video penyerahan uang sejumlah Rp2,6 miliar di kasus Bupati Pati Sudewo (Sumber Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang diduga hasil pemerasan oleh Bupati Pati, Sudewo dkk sejumlah Rp2,6 miliar diserahkan menggunakan karung. Uang itu telah disita KPK untuk dijadikan barang bukti.

Dalam video yang diperoleh, terlihat karung diduga berisikan uang diserahkan oleh dua orang ibu yang mengendarai sepeda motor kepada Sumarijono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, yang berada di dalam mobil.

Tidak ada percakapan dalam proses penyerahan uang tersebut. Selain itu, dua orang ibu dalam video itu tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Sudewo dkk.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

Tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyoni selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Penetepan empat orang tersangka itu setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati pada Senin, 19 Januari 2026 kemarin.

KPK menyebut Sudewo diduga meminta tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Hingga uang yang terkumpul senilai Rp2,6 miliar.

Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo Penyerahan Uang Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :