Bupati Pati Sudewo memapakai rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo dan kawan-kawan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara yang bermula dari penangkapan para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik di wilayah Kota Madiun maupun Kabupaten Pati, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 22 Januari 2026.
Budi menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal.
Namun, belum bisa mengungkap detail lokasi yang digeledah. Hal itu akan disampaikan ke publik- berikut barang bukti yang berhasil disita- ketika proses penggeledahan rampung.
"Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung, termasuk untuk perkara Pati, tim juga masih di lapangan. Kami akan update terus perkembangan perkara ini," ucap Budi.
Diketahui, KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka ialah Abdul Suyoni selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK telag melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januaro 2026 sampai dengan 8 Februari 2026.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo Komisi Pemberantasan Korupsi























