Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menghadiri Rapat Kerja dengan Pansus Reforma Agraria DPR RI, Rabu (Foto: Kementrans)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi memastikan 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga transmigran yang selama ini tercatat masuk kawasan hutan akan segera dituntaskan status hukumnya agar bisa diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM).
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan, persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut masa depan ekonomi dan rasa aman keluarga transmigran.
“Ada keluarga yang sudah tinggal 20 sampai 30 tahun, tapi tanahnya belum bisa dipastikan hukumnya. Ini yang sedang kita akhiri,” kata Menteri Iftitah usai Rapat Kerja dengan Pansus Reforma Agraria DPR RI, Rabu (21/1).
Akibat permasalahan lahan yang menahun, ribuan transmigran terhambat mengakses pembiayaan perbankan, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan. Padahal dengan kepemilikan SHM para transmigran dapat mencapai kesejahteraannya.
“Kami tidak ingin transmigran terus hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Sertipikat adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi hak warga,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, pemerintah telah membagi penanganan ke dalam beberapa skema. Sebanyak 26 lokasi akan dilepaskan dari kawasan hutan, sementara 39 lokasi lainnya diselesaikan melalui skema perhutanan sosial jangka panjang hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang. Lokasi yang statusnya sudah bersih akan segera diterbitkan sertipikat hak milik.
Menteri Iftitah menegaskan, negara tidak boleh membebani rakyat atas persoalan yang bukan mereka ciptakan.
“Mereka ditempatkan oleh negara. Jadi negara yang harus membereskan. Kita dorong agar proses ini dibebaskan dari berbagai pungutan seperti PSDH, DR, dan PNBP lainnya,” tegasnya.
Koordinator Pansus Reforma Agraria DPR RI, Saan Mustopa, menilai persoalan kawasan hutan yang tumpang tindih dengan permukiman dan transmigrasi merupakan salah satu sumber ketimpangan struktural di pedesaan dan harus diselesaikan secara menyeluruh.
“Meminta seluruh mitra pansus secara bersama-sama memetakan objek reforma agraria, mendorong Pemerintah untuk mempercepat terbentuknya one map policy (data tunggal) kebijakan satu peta, dan mendorong mitra pansus untuk mengoptimalkan kerja sama yang sudah berjalan sekaligus berkomitmen dalam rangka mensinergikan pembangunan desa yang stausnya berada di dalam kawasan hutan,” tegas Saat Mustopa.
Sementara Wakil Koordinator Pansus, Titiek Soeharto, menekankan kawasan transmigrasi yang telah puluhan tahun dihuni tidak boleh terus berada dalam status abu-abu dan harus segera diberikan kepastian hukum.
Pemerintah optimistis, percepatan sertifikasi lahan ini tidak hanya mengakhiri masalah lama, tetapi juga akan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi baru di kawasan transmigrasi.
“Ini bukan sekadar membereskan peta, tapi mengakhiri ketidakpastian hidup ribuan keluarga dan membuka jalan bagi mereka untuk tumbuh lebih sejahtera,” tutup Menteri Iftitah.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kemeterian Transmigrasi Sertifikasi Lahan Keluarga Transmigran Kawasan Hutan Iftitah Sulaiman
















