Kampung Adat Cikondang di Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Foto: Bandung News)
Jakarta, Jurnas.com - Kampung Adat Cikondang terletak di Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan dikenal sebagai ruang hidup yang menjaga harmoni antara manusia, alam, dan tradisi leluhur. Masyarakatnya mempraktikkan tata kehidupan adat yang menyatu dengan nilai religius dan kelestarian lingkungan.
Dikutip dari berbagai sumber, keberadaan Cikondang membentang ratusan tahun ke belakang, dengan jejak peradaban yang diperkirakan telah ada sejak 800 hingga 1.000 tahun lalu. Konon, kebakaran besar pada 1942 meluluhlantakkan puluhan rumah adat, namun satu rumah utama tetap bertahan dan menjadi simbol keberlanjutan tradisi hingga kini.
Rumah adat Cikondang diposisikan sebagi ruang sarat makna. Ukurannya 8 x 12 meter melambangkan bilangan tahun dan bulan, sementara arsitektur Julangapak dengan lima jendela mencerminkan rukun Islam dan salat lima waktu, serta jeruji berjumlah sembilan yang dimaknai sebagai Walisongo.
Pintu rumah adat yang hanya satu melambangkan prinsip tauhid, sementara ruang penyimpanan pusaka hanya dibuka saat perayaan Muharraman pada 15 Muharram. Akses ke rumah adat juga diatur ketat.
Kehidupan sosial masyarakat Cikondang dijalankan melalui hukum adat tak tertulis, di antaranya dikenal sebagai pamali. Sistem pemerintahan formal dipegang RT/RW, sementara otoritas adat dan spiritual berada di tangan juru kunci, menciptakan keseimbangan antara administrasi modern dan nilai tradisi.
Di sektor pangan, Kampung Adat Cikondang menunjukkan kemandirian. Dengan luas wilayah sekitar tiga hektare yang terbagi ke dalam kebun adat dan sawah adat, masyarakat mampu panen padi hingga tiga kali setahun sebagai wujud swasembada pangan.
Dua kali panen digunakan untuk kebutuhan harian, sementara satu kali panen dikhususkan untuk kepentingan ritual adat. Selain itu, budidaya bawang merah dengan pasar yang telah terjaga menjadikan Cikondang contoh praktik pertanian berbasis kebutuhan pasar atau market driven farming.
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono
Di sisi lain, hubungan manusia dan alam tercermin kuat melalui keberadaan Hutan Larangan di kaki Gunung Tilu. Hutan ini dijaga sebagai kawasan lindung berbasis spiritual, berfungsi sebagai penjaga ekosistem, resapan air, dan pelindung keanekaragaman hayati.
Aturan adat di Hutan Larangan diterapkan secara ketat, mulai dari larangan menebang pohon hingga tata cara masuk dan keluar kawasan hutan. Di dalamnya, konon tumbuh melati purba berusia sekitar 360 tahun yang dipercaya menyebarkan aroma harum ke seluruh kampung saat berbunga.
Meski terkesan tak lazim bagi masyarakat modern, aturan-aturan tersebut nampaknya terbukti efektif menjaga kelestarian alam. Nilai kesopanan, penghormatan terhadap alam, dan kesadaran ekologis menjadi fondasi utama kehidupan masyarakat adat seperti di Cikondang.
Kampung Adat Cikondang menunjukkan bahwa kearifan lokal bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan bisa jadi solusi bagi isu lingkungan dan ketahanan pangan masa kini. Di tengah tekanan perubahan zaman, tradisi dan keberlanjutan dapat berjalan beriringan. (*)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kampung Adat Cikondang Kabupaten Bandung Kampung Adat Jawa Barat
















