Rabu, 21/01/2026 16:50 WIB

Komisi III: Kenaikan Gaji Hakim Didukung Maksimal Pimpinan DPR Sufmi Dasco





Komisi III DPR mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI mendukung dengan maksimal terkait rencana kenaikan gaji hakim ad hoc.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI mendukung dengan maksimal terkait rencana kenaikan gaji hakim ad hoc setelah adanya peningkatan gaji hakim beberapa waktu lalu.

"Ini tentunya dapat support maksimal dari Wakil Ketua DPR dan pimpinan DPR ya, Pak Sufmi Dasco Ahmad," ucap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR RI melalui daring, di Jakarta, Rabu (21/1).

Dia menjelaskan, setelah adanya kenaikan gaji hakim, hakim ad hoc pun juga meminta peningkatan. Menurutnya, DPR pun memperjuangkan hal tersebut.

Hasilnya, gaji hakim ad hoc dipastikan akan mengalami kenaikan, dengan telah disusunnya peraturan presiden (perpres) yang mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc oleh pemerintah.

"Saya kemarin bicara dengan Mensesneg Pak Prasetyo Hadi, perpres-nya akan segera dibikin tersendiri untuk gaji hakim ad hoc," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto disebutkan segera menandatangani perpres terkait kenaikan gaji hakim ad hoc.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1), menyampaikan perpres terkait kenaikan gaji hakim ad hoc tersebut telah rampung dibahas dan akan secepatnya ditandatangani Kepala Negara.

"Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai. Insyaallahdalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," ucapnya.

Namun, Prasetyo tidak menyebutkan kapan waktu pasti penandatanganan perpres tersebut. Aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc sejauh ini masih diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2013, yang artinya selama 13 tahun belum mengalami penyesuaian.

Di sisi lain, mulai 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan untuk hakim mengalami kenaikan, dengan besaran yang bervariasi, sesuai dengan tingkatannya.

Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.

Namun, kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hochak asasi manusia (HAM), hakim ad hocperikanan, dan sektor lainnya.

Prasetyo sempat menjelaskan kenaikan gaji hakim ad hoc akan dihitung tersendiri, yang nanti besarannya disesuaikan dengan gaji hakim karier.

KEYWORD :

Komisi III DPR Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Pimpinan DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :