Rabu, 21/01/2026 16:09 WIB

KPK Juga Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Korupsi DJKA





KPK) juga menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api wilayah Jawa Tengah pada DJKA Kemenhub.

Bupati Pati Sudewo memapakai rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api wilayah Jawa Tengah pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini dikonfirmasi Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu setelah mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

"Bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan sidik, jadi sekaligus," ujar Asep kepada wartawan, dikutip Rabu, 21 Januari 2026.

Asep menerangkan penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus agar persidangan dapat digabung.

"Jadi perkara-perkara yang juga, ini kan ada putusan sidangnya ya, putusan persidangannya. Jadi sekaligus biar juga tidak diadili dua kali. Ya nanti untuk persidangannya bisa satu kali, ya seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub ini.

Dalam kasus DJKA, Sudewo juga pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus ini, pada Senin, 22 September 2025

"Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang," ujarnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan, Sudewo mengatakan penyidik mengonfirmasi perihal uang yang sempat diterimanya. Mantan anggota Komisi V DPR menegaskan uang tersebut berasal dari pendapatannya sebagai anggota DPR.

KEYWORD :

Korupsi Proyek DJKA Kemeterian Perhubungan Bupati Pati Sudewo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :