Rabu, 21/01/2026 16:00 WIB

Kapan Batas Akhir Qadha Puasa Ramadan?





Ulama sepakat bahwa batas akhir mengganti puasa Ramadan adalah sebelum datangnya Ramadan berikutnya

Ilustrasi puasa qadha ramadan (Foto: Pexels/Thridman)

Jakarta, Jurnas.com - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit, bepergian jauh (safar), haid, nifas, atau alasan syar’i lainnya, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.

Pertanyaannya, kapan batas akhir mengganti puasa Ramadan menurut ajaran Islam?

Islam telah memberikan panduan yang jelas mengenai qadha puasa agar umat tidak lalai dalam menunaikan kewajiban tersebut.

Kewajiban qadha puasa ditegaskan dalam Al-Qur’an melalui firman Allah SWT:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi dasar bahwa puasa yang ditinggalkan karena uzur syar’i tidak gugur, melainkan wajib diganti pada hari lain.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa batas akhir mengganti puasa Ramadan adalah sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Artinya, seorang muslim masih memiliki waktu sejak berakhirnya Ramadan hingga menjelang Ramadan tahun berikutnya untuk menunaikan qadha puasa.

Pendapat ini diperkuat oleh riwayat dari Aisyah RA. Ia berkata:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadan, dan aku tidak mampu menggantinya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

KEYWORD :

Puasa Ramadan Qadha Puasa Bulan Syaban




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :