Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. VOI)
Jakarta, Jurnas.com - Partai Gerindra sedang mengadakan rapat Mahkamah Kehormatan Partai untuk membahas soal salah seorang kadernya Sudewo, Bupati Pati yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
"Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya," kata dia.
Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan bahwa Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK yang menduga Sudewo melakukan korupsi jual beli jabatan di lingkungan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Lebih jauh, Dasco mengatakan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah berkali-kali mewanti-wanti kepada kadernya, baik di legislatif maupun eksekutif untuk berhati-hati dan mawas diri. Partai Gerindra pun sangat menyesalkan atas kasus hukum yang diduga dilakukan oleh Sudewo tersebut.
"Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," demikian Sufmi Dasco Ahmad.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Asep mengatakan Sudewo dan tiga kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad Bupati Pati Sudewo Gerindra tersangka KPK jual beli jabatan














