Ilustrasi - ini hal-hal yang diperbolehkan seorang untuk tidak berpuasa dalam Islam (Foto: Pexels/Oladimeji Ajegbile)
Jakarta, Jurnas.com - Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang memiliki kedudukan tinggi, terutama puasa wajib di bulan Ramadan.
Namun demikian, syariat Islam yang bersifat rahmatan lil ‘alamin juga menetapkan bahwa tidak semua orang dan tidak dalam setiap keadaan diperbolehkan menjalankan ibadah puasa. Dalam kondisi tertentu, seseorang justru dilarang berpuasa karena pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kemaslahatan.
Larangan ini bukanlah bentuk pengurangan nilai ibadah, melainkan wujud kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar tidak memberatkan diri di luar kemampuan.
Salah satu kelompok yang dilarang berpuasa adalah perempuan yang sedang haid atau nifas. Dalam kondisi ini, puasa yang dilakukan tidak sah dan wajib diganti di hari lain. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW.
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟
“Bukankah apabila seorang perempuan sedang haid, ia tidak salat dan tidak berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa perempuan haid dan nifas tidak boleh berpuasa, dan puasanya dianggap tidak sah.
Belajar Makna Sabar dari Kisah Nabi Ayyub AS
Selain itu, orang yang sakit parah dan dikhawatirkan puasanya dapat memperburuk kondisi kesehatan juga termasuk golongan yang dilarang berpuasa. Allah memberikan keringanan bagi mereka, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Para ulama menjelaskan bahwa jika sakit tersebut berpotensi membahayakan jiwa atau memperlambat kesembuhan, maka berpuasa bukan hanya boleh ditinggalkan, tetapi bisa menjadi haram jika tetap dilakukan.
Kelompok berikutnya adalah orang yang sangat tua dan tidak mampu lagi berpuasa secara permanen. Dalam kondisi ini, Islam tidak mewajibkan qadha, melainkan menggantinya dengan fidyah.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibn Abbas menjelaskan bahwa ayat ini berlaku bagi orang lanjut usia yang sudah tidak sanggup berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk mampu kembali.
Selain itu, perempuan hamil dan menyusui juga termasuk golongan yang diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk tidak berpuasa apabila khawatir terhadap kesehatan dirinya atau anaknya. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Sesungguhnya Allah meringankan puasa dan separuh salat dari musafir, serta meringankan puasa dari perempuan hamil dan menyusui.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban qadha dan fidyah bagi perempuan hamil dan menyusui, namun sepakat bahwa mereka tidak berdosa ketika tidak berpuasa dalam kondisi khawatir.
Adapun orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) juga termasuk golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa. Bahkan dalam kondisi tertentu, Nabi Muhammad SAW menilai berpuasa saat safar bisa menjadi perbuatan yang tidak dianjurkan.
لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ
“Bukan termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini dipahami bahwa jika puasa menyebabkan kesulitan berat saat safar, maka meninggalkannya lebih utama.
Dari berbagai dalil tersebut, jelas bahwa Islam tidak memaksakan ibadah di luar batas kemampuan manusia. Larangan berpuasa dalam kondisi tertentu justru menunjukkan fleksibilitas dan keadilan syariat.
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Hukum Fiqh Larangan berpuasa



















