Rabu, 21/01/2026 05:40 WIB

Dalam Keadaan Apa Seseorang Tidak Boleh Masuk Masjid?





Larangan masuk masjid dalam kondisi tertentu bukanlah pembatasan tanpa hikmah.

Ilustrasi - salah satu masjid yang ada di kota Pattani, Thailand (Foto: wikipedia)

Jakarta, Jurnas.com - Masjid merupakan tempat paling mulia dalam Islam. Ia bukan sekadar ruang ibadah, tetapi pusat pembinaan iman, ilmu, dan persatuan umat.

Karena kemuliaannya, Islam menetapkan adab dan batasan tertentu agar kesucian masjid tetap terjaga. Tidak semua kondisi memperbolehkan seseorang untuk masuk dan beraktivitas di dalamnya. Larangan ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi, melainkan penjagaan terhadap kehormatan rumah Allah dan kemaslahatan jamaah.

Salah satu keadaan yang secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an adalah larangan mendekati masjid bagi orang yang sedang mabuk. Allah menegaskan bahwa kondisi tidak sadar dapat menghilangkan kekhusyukan dan merusak kehormatan ibadah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisā’: 43)

Ayat ini menunjukkan bahwa kesadaran penuh merupakan syarat penting dalam mendekatkan diri kepada Allah, termasuk ketika berada di masjid.

Selain itu, Rasulullah SAW melarang orang yang mengonsumsi sesuatu yang berbau menyengat—seperti bawang putih dan bawang merah—untuk datang ke masjid, karena dapat mengganggu kenyamanan jamaah lain dan para malaikat.

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ، يَعْنِي الثُّومَ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

“Barang siapa memakan tanaman ini—yaitu bawang putih—maka janganlah ia mendekati masjid kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW menjelaskan alasan larangan tersebut.

فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

“Sesungguhnya para malaikat terganggu oleh apa yang juga mengganggu manusia.” (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa menjaga masjid dari gangguan bau merupakan bagian dari adab dan kepedulian sosial dalam Islam.

Keadaan lain yang juga menjadi perhatian para ulama adalah seseorang yang membawa najis atau berada dalam kondisi yang berpotensi mengotori masjid. Islam sangat menekankan kesucian tempat ibadah.

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ

“(Cahaya Allah itu) ada di rumah-rumah yang Allah izinkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya.” (QS. An-Nūr: 36)

Ayat ini menjadi dasar bahwa masjid harus dijaga kebersihan dan kehormatannya, sehingga siapa pun yang berpotensi menajiskannya tidak dibenarkan masuk hingga bersuci.

Para ulama juga membahas larangan bagi orang yang sedang junub atau perempuan yang sedang haid untuk berdiam diri di masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah:

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

“Dan jangan pula kamu mendekati masjid sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisā’: 43)

Mayoritas ulama memahami ayat ini sebagai larangan berdiam diri di masjid bagi orang junub sebelum mandi wajib, meskipun ada keringanan untuk sekadar melintas bila diperlukan.

Selain aspek fisik, Islam juga menaruh perhatian pada sikap dan niat. Orang yang datang ke masjid dengan tujuan membuat kerusakan, keributan, atau memecah belah umat termasuk dalam kategori yang dilarang, sebagaimana peringatan Allah tentang masjid yang dibangun untuk kemudaratan.

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Dan (di antara orang-orang munafik) ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudaratan, kekafiran, dan perpecahan di antara orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 107)

Ayat ini menunjukkan bahwa masjid tidak boleh dijadikan sarana kepentingan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

KEYWORD :

Info Keislaman Masuk Masjid Hukum Fiqh Rasulullah SAW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :