Rabu, 21/01/2026 00:12 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi





KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Kota Madiun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Selain itu, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta, dengan rincian Rp350 juta diamankan dari saudara Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 Thariq Megah.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan telahnmelanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah juga disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Dana CSR Wali Kota Madiun Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :