Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain Maidi, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
KPK Tangkap Wali Kota Madiun Maidi
Selain itu, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta, dengan rincian Rp350 juta diamankan dari saudara Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 Thariq Megah.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK OTT di Madiun, 15 Orang Ditangkap
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan telahnmelanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah juga disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Pemerasan Dana CSR Wali Kota Madiun Tersangka Korupsi

















