Selasa, 20/01/2026 23:42 WIB

Bupati Sudewo Pasang Tarif hingga Rp225 Juta untuk Calon Perangkat Desa





Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan Sudewo dkk diduga memasang tarif sebesar Rp165 hingga 225 juta untuk setiap calon perangkat desa (

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pati, Sudewo dan tiga tersangka lainnya diduga melakukan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan Sudewo dkk diduga memasang tarif sebesar Rp165 hingga 225 juta untuk setiap calon perangkat desa (Caperdes).

"Menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.

Dalam kontruksi perkara, kata Asep, pada akhir 2025, pemerintah Kabupaten Pati, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

"Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong," kata Asep.

Kemudian, Sudewo bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).

"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," kata Asep

Setelah itu, Sudewo membentuk `Tim 8` yang berisikan sejumlah Kepala Desa (Kades) sekaligus bagian dari timsesnya untuk bertugas sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam).

Tim 8 itu terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Imam selaku Kades Gadu, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Pramono selaku Kades Sumampir, Agus selaku Kades Slungkep dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis.

Asep menjelaskan Sudewo kemudian menugaskan Abdul Suyono dan Sumarjiono meminta uang sebesar Rp125 juta sampai Rp150 juta kepada setiap Caperdes yang
mendaftar.

Adapun besaran tersebut kemudian dimarkup kembali oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono hingga menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes. 

"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," ucap Asep.

Atas pengkondisian tersebut, dikatakan Asep, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar. Uang itu berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken

Asep menjelaskan uang itu dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes.

"Untuk kemudian diserahkan kepada YON (Suyono), yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW (Sudewo)," pungkasnya.

KPK pun telah menetapkan Sudewo, Abdul Suyoni, Sumarjiono dan Karjan sebagai tersangka. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini sampai dengan 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Caperdes Bupati Pati Sudewo KPK Jerat Sudewo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :