Senin, 19/01/2026 18:08 WIB

Komisi II DPR Fokus Bahas Revisi UU Pemilu di 2026





Kami hanya menyampaikan saja sebetulnya apa yang sudah diputuskan oleh DPR. Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan menggunakan metode kodifikasi seperti yang diwacanakan sebelumnya.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).

"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.

Kendati begitu, nantinya pembahasan revisi UU Pemilu itu akan terdapat pengayaan-pengayaan untuk perbaikan hukum acara sengketa, beserta hal-hal lain.

Dia pun mengatakan bahwa UU tentang Pemilu sudah terdaftar sebagai undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Sedangkan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak masuk daftar itu.

Selain itu, menurut dia, Badan Legislasi DPR RI pun telah memutuskan bahwa UU Pemilu dibahas Komisi II DPR RI.

Rifqy menambahkan, UU Pemilu hanya mengatur Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Kami hanya menyampaikan saja sebetulnya apa yang sudah diputuskan oleh DPR. Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh," demikian Politikus NasDem ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah sepakat tidak akan ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.

Dasco mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada memang tidak ada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Dengan begitu, dia menegaskan bahwa DPR tak ada rencana membahas UU tersebut. "Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II RUU Pilkada Politikus NasDem Rifqinizamy Karsayuda revisi UU Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :