Gakkum Kemenhut mengamankan rakit kayu berisi kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan 2 unit klotok air di perairan Sungai Pawan-Ketapang (Foto: Kemenhut).
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan peredaran kayu ilegal di perairan Sungai Pawan-Ketapang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dan mengamankan terduga pelaku.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom mengatakan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (17/1), tim berhasil mengamankan rakit kayu berisi kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan 2 unit klotok air di Sungai Pawan-Ketapang.
"Penangkapan bermula dari informasi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan rakit kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari," ujar Leonardo Gultom dalam keterangan tertulis Kemenhut, dikutip di Jakarta pada Senin (19/1).
Leonardo menuturkan, saat diperiksa tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. "Saat ini, kami telah mengamankan lima orang pelaku yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya," ujar dia.
Selain mengamankan barang bukti kayu dan terduga pelaku, Petugas Gakkum Kehutanan juga telah melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penerima bahan baku kayu ilegal tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Disebutkan, penindakan dilakukan saat rakit kayu tersebut merapat di seberang industri pengolahan kayu tujuan yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, ratusan batang kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen surat keterangan sahnya angkutan hasil hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar, karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Pasal 83 Ayat (1) Huruf b.
Terkait pengembangan kasus ini, Leonardo Gultom menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pengangkut saja.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari praktik ilegal ini. Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya," ujar dia.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho. Ia menjelaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan.
"Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal tersebut. Tidak ada tempat bagi perusak hutan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum Kehutanan untuk menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat," ujar dia. (*)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kementerian Kehutanan Kayu Ilegal Sungai Pawan-Ketapang Kalimantan Barat Gakkum Kehutanan























