Senin, 19/01/2026 14:47 WIB

Dasco Pastikan DPR dan Pemerintah Belum Akan Bahas Revisi UU Pilkada





Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Parlementaria)

 

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak akan ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).

Politikus Gerindra ini menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada memang tidak ada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco.

Wacana pilkada yang akan dipilih oleh DPRD, dipastikan dia, belum terpikirkan oleh DPR RI. Pihaknya masih akan fokus untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Lebih jauh Dasco menyebutkan, para partai politik akan membuat sistem dan rekayasa konstitusi yang disiapkan untuk pembahasan revisi UU Pemilu.

"Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," ujarnya.

Dasco pun meminta kepada Komisi II DPR RI sebagai komisi teknis urusan politik dalam negeri agar menyampaikan kesepakatan itu kepada masyarakat.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad RUU Pilkada Politikus Gerindra Prolegnas 2026




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :