Ilustrasi - Hukum nazar yang tidak dilaksanakan dalam pandangan Islam (Foto: Islam Ramah)
Jakarta, Jurnas.com - Nazar merupakan janji seseorang untuk melakukan suatu ibadah atau kebaikan tertentu dengan niat karena Allah SWT. Ketika nazar sudah diucapkan dan memenuhi syarat, maka ia berubah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan.
Nazar sering dilakukan sebagai bentuk komitmen seorang hamba kepada Allah SWT, baik ketika mengharapkan sesuatu maupun sebagai ungkapan syukur.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang telah bernazar lalu tidak melaksanakannya karena lupa, lalai, atau merasa tidak mampu. Lantas bagaimana hukum nazar jika tidak dilaksanakan menurut Islam?
Berbeda dengan janji biasa, nazar memiliki konsekuensi hukum karena bernilai ibadah dan berkaitan langsung dengan ketaatan kepada Allah SWT.
Menunaikan nazar hukumnya wajib apabila nazar tersebut berisi ketaatan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Kewajiban ini merupakan bagian dari perintah menepati janji, terlebih janji yang ditujukan kepada Allah SWT.
Semir Rambut Menjadi Hitam, Apa Hukumnya?
Namun, Islam juga mengajarkan agar umatnya berhati-hati dalam bernazar. Rasulullah SAW tidak menganjurkan untuk sering bernazar karena dapat memberatkan diri sendiri.
Hukum Nazar Jika Tidak Dilaksanakan
Apabila seseorang telah bernazar untuk melakukan ketaatan tetapi tidak melaksanakannya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berdosa karena melanggar janji kepada Allah SWT. Nazar yang sah tidak boleh diabaikan begitu saja.
Sementara itu, jika seseorang tidak mampu melaksanakan nazarnya karena kondisi tertentu seperti sakit, keterbatasan ekonomi, atau sebab lain yang benar-benar menghalangi, maka Islam memberikan solusi berupa kaffarat nazar.
Kaffarat nazar dilakukan sebagai bentuk penebusan ketika nazar tidak dapat dilaksanakan. Bentuk kaffarat nazar sama dengan kaffarat sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian yang layak kepada 10 orang miskin. Jika tidak mampu melakukan keduanya, maka berpuasa selama tiga hari menjadi pilihan terakhir.
Kaffarat ini wajib ditunaikan sesuai kemampuan dan menjadi jalan keluar yang disediakan Islam agar seseorang tidak terus terbebani oleh nazar yang tidak mampu dilaksanakan.
Nazar yang Tidak Wajib Dilaksanakan
Tidak semua nazar wajib ditunaikan. Nazar yang berisi kemaksiatan, hal yang diharamkan, atau bertentangan dengan ajaran Islam tidak boleh dilaksanakan. Namun, meskipun tidak dilaksanakan, pelakunya tetap dianjurkan menunaikan kaffarat sebagai bentuk penebusan.
Demikian pula nazar terhadap hal yang tidak jelas atau mustahil, tidak memiliki kewajiban untuk dilaksanakan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Nazar Tidak Dilaksanakan Hukum Islam Kafarat Nazar


















