KH Abdussalam Shohib, atau yang akrab disapa Gus Salam (Foto: Antara)
Oleh: KH. Abdussalam Shohib*
Dalam sejarahnya, di balik pendirian Jam’iyyah Nahdlatul Ulama ada proses pelembagaan praktik berIslam ala Ahlussunnah wal Jama’ah (ASWAJA). Wujud praktisnya adalah berjam’iyyah (berorganisasi), berjama’ah (berkumpul) dan mengatur norma (kaidah dan ketentuan) dalam berjam’iyyah dan berjama’ah.
Syaikhul Masyayikh kala itu, KH Muhammad Kholil bin Abdul Latif al-Bangkalani dikenal sebagai pemegang otoritas keilmuan ASWAJA dan guru dari banyak ulama di Nusantara, karenanya disebut “syaikhona”. Sedangkan, KH Muhammad Hasyim Asy’ari alJombangi adalah salah satu santri kinasihnya yang memiliki banyak sanad keilmuan dan kualitas spiritual yang kuat.
Ketika kebutuhan menjaga, melindungi, mengembangkan dan mensyiarkan Islam Aswaja dengan latar konteks saat itu, Syaikhona Kholil memberikan restu kepada KH M. Hasyim Asy’ari untuk membentuk dan menjalankan jam’iyyatul ulama, kemudian bernama Nahdlatul Ulama.
NU adalah penyatuan ulama Aswaja, pusat kekuatannya pada ulama dan dijalankan dengan ketokohan ulama. Sehingga, memiliki legitimasi keagamaan, keilmuan, spiritualitas dan keteladan untuk menjalankan tanggung jawab terhadap umat melalui organisasi. Dan, KH M. Hasyim Asy’ari lebih otoritatif dibanding yang lain, karenanya disebut “hadratusyeikh” pada jabatan “raisul akbar” Syuriyah NU. Setelah beliau wafat, penjabat selanjutnya disebut “rais aam” hingga sekarang.
Syuriyah NU adalah pelembagaan otoritas ulama Aswaja yang memandu, sekaligus melegitimasi jalannya organisasi. Dari sana pula perspektif keagamaan, kejamiyyahan, dan kejamaahan diserap, kemudian diolah menjadi keputusan organisasi agar dijalankan oleh tanfidziyah sebagai pelaksana keputusan jam’iyyah. Pada konteks ini, melalui Syuriyah NU, problem dari pelaksanaan tanggung jawab kejam’iyyah diselesaikan. Karenanya, Syuriyah bersifat suprematif dan konstitutif.
Supremasi Syuriyah Terletak Pada Legacynya
Hadrotussyeikh KH M. Hasyim Asy`ari, Rais Akbar Syuriyah NU memiliki legacy institusional, historikal dan monumental, yakni; fatwa dan keputusan “Resolusi Jihad”; perspektif agama untuk melindungi dan menguatkan kemerdekaan Indonesia, dasar filosofis dan ideologi bernegara-bangsa.
KH Abdul Wahab bin Chasbullah, Rais Aam pertama Syuriyah NU, justru lebih di kenal sebagai inisiator ragam ide pembaharuan pergerakan ke-ulama-an hingga terbentuk jam’iyyah. Atas restu Hadratussyeikh, Mbah Wahab menjadi pelopor Nahdlatul Wathon, Nahdlatut Tujjar, Tasywirul Afkar, hingga pelopor Komite Hijaz; cikal bakal jam’iyyah.
KH Bisri Syansuri, Rais Aam kedua Syuriyah NU, dikenal ahli dan pecinta fiqh sepanjang hayat. Beliau memiliki legacy perancang UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan; dengan memasukkan fiqh munakahat sebagai dasar pengaturan pernikahan di Indonesia. Beliau juga pelopor penerimaan azas tunggal Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar negara. Perspektif fiqh siyasah beliau gunakan untuk menerima Pancasila.
KH Ali Maksum, Rais Aam Syuriyah NU pengganti Mbah Bishri, memimpin NU ditengah transisi tarik menarik internal dalam kancah politik saat itu. Beliau adalah pelopor jalan damai sekaligus menyatukan kader-kader NU yang terlanjur terpolarisasi dalam berbagai jalan politik masing masing. Beliau bersama KH Ahmad Siddiq juga menjalankan tugas berat; memberi landasan fiqhiyyah dari kepeloporan Mbah Bishri Syansuri dalam penerimaan institusional NU terhadap Pancasila sebagai azas tunggal dan kembalinya NU ke Khittah 1926 pada Muktamar ke-27 tahun 1984 di Situbondo.
KH Ahmad Siddiq, pengganti Rois Aam Syuriyah NU selanjutnya, menjalankan tugas sebagai salah satu perumus khittah NU 1926, kemudian dikenal sebagai penjaga khittah NU 1926 yang konsisten. Yang monumental dari KH Ahmad Siddiq hingga saat ini adalah mengenalkan konsep trilogi ukhuwah, yaitu ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah Wathaniyyah dan ukhuwwah Basyariyyah dalam hidup bernegara bangsa. Beliau wafat tahun 1991, kemudian jabatan Rais Aam diemban oleh Prof. KH Ali Yafie, ulama fiqh dan akademisi selama 1 tahun.
KH Ilyas Ruhiyat, saat menjadi Rois Aam Syuriyah NU waktu itu dikenal teguh dan konsistensi memegang sikap organisasi dalam menghadapi tekanan politik orde baru yang berjarak dengan NU. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menjadi Ketua Umum Tanfidziyah, terlindungi secara kelembagaan oleh Syuriyah PBNU dari manuver dan intervensi orde baru untuk memojokkan dan meminggirkan kelembagaan NU secara politik. Hingga, pasca Soeharto lengser menandai keruntuhan orde baru, KH Ilyas Ruhiyat turut mendeklarasikan berdirinya PKB tahun 1998, dan tetap menjaga jam’iyyah NU pada jalan dan khittahnya sebagai lembaga keagamaan dan kemasyarakatan.
KH Ahmad Sahal Mahfud, Rais Aam Syuriyah NU di awal era reformasi. Tantangan NU di masa reformasi dijawab oleh keahlian beliau di bidang Fiqh Sosial Kontemporer (bahkan pelaku pemberdayaan masyarakat) sebagai kerangka terapan fiqhiyyah (metodologi transformatif bertumpu pada maqoshid syariah) dalam mengatasi kemiskinan, ketidakadilan gender, krisis ekologis, pendidikan, dakwah, dan lain sebagainya.
Beliau menjaga khittah NU 1926 dengan pandangan yang tuntas tentang relasi agama dan bangsa. Sehingga, beliau peletak "politik kebangsaan sebagai politik tingkat tinggi". KH. Sahal wafat tahun 2014, kemudian jabatan Rais Aam diamanatkan kepada *KH Musthofa Bishri* selama 1 tahun. Beliau dikenal sebagai figur ulama-budayawan, seniman dan pejuang HAM yang menjadi sahabat Gus Dur.
KH Ma’ruf Amin, menjadi Rais Aam Syuriyah PBNU pada Muktamar ke-33 tahun 2015, di Jombang. Tahun 2018, beliau mengundurkan diri karena menjadi Cawapres pada Pilpres 2019, kemudian diganti *KH Miftachul Akhyar*. Saat menjabat Rais Aam, KH Ma’ruf Amin dikenal sebagai konseptor ekonomi syariah Indonesia dan pelopor industri keuangan syariah. Beliau juga penggerak Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNES), menggalang sinergi ulama dan akademisi dalam pengembangan ekonomi syariah serta mempromosikan sertifikasi halal. Dengan ragam ilmu dan keahlian, beliau ingin Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia dengan prinsip keadilan, keumatan, dan kedaulatan.
Jadi, supremasi syuriyah dalam perjalanan NU banyak tergambar dari figur dengan kualifikasi sebagai kompas ilmu agama, keahlian, moralitas, spiritualitas, keteladanan dan konsistensi pengkhidmatan terhadap umat, kenegaraan, dan kebangsaan. Bagi NU, Syuriyah adalah ruh jam’iyyah, sekaligus pemandu dan penjaga agar jam’iyyah Nahdlatul Ulama tetap berada garis perjuangan dan khidmahnya, serta adaptif di segala medan dan jaman.
Menggagas Majelis Syuriyah: Supremasi Ulama NUsantara
Jaman telah berubah. NU berjalan mengikuti dinamika hidup keagamaan dan akan dipengaruhi oleh geopolitik nasional, kawasan dan global dengan akses dan jaringan yang semakin terbuka. Eksistensi jam’iyyah NU yang strategis dibutuhkan, bahkan diincar banyak pihak untuk bisa bermitra di segala bidang atau diinfiltrasi demi kepentingan pragmatis.
NU tidak bisa menghindar, namun harus jeli melihat dan mengukur dampak dari jalin kelindan dengan berbagai pihak agar NU tidak kehilangan watak dasar dan kepribadiannya. Ragam masalah dari sana juga tidak bisa ditolak, dan bahwa semua itu menjadi tantangan bagi NU untuk menghadapinya dengan lebih matang, tangkas dan cerdas.
Pada konteks ini, penjaga NU, yakni ulama, terutama di jajaran Syuriyah harus berfungsi dan berperan optimal menjalankan tugas pokoknya secara cermat, kuat dan akurat. Dan secara kelembagaan, Syuriyah NU tidak cukup diwakili oleh figur Rais Aam, Wakil Rais Aam atau beberapa Rais Syuriyah, namun supremasi syuriyah yang bersifat otoritatif harus dibentuk dan dibangun dengan kepemimpinan yang bersifat kolektif kolegial.
Kolektifitas kolegial ditingkat syuriyah dibutuhkan untuk menghindari penyalahgunaan otoritas ke-ulama-an (check and balance) dan meningkatkan kehati-hatian (prudent) dengan melibatkan banyak perspektif dalam mengambil keputusan strategis jam’iyyah. Kelembagaan yang tepat dalam konteks ini adalah berbentuk majelis, yakni Majelis Syuriyah dengan fungsi pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Majelis Syuriyah merupakan sistem kepemimpinan para pemilik otoritas ulama Aswaja di nusantara, terutama berbasis pesantren dalam menjalankan tanggung jawab jam’iyyah NU. Majelis syuriyah mengandung makna pertemuan banyak ulama untuk membahas dan membuat keputusan. Sistem majelis yang diterapkan konteks bernegara dapat dikembangkan prakteknya dalam kepemimpinan pada kelembagaan Syuriyah NU. Yakni,
Pertama: majelis syuriyah berdasar fungsi dengan tugas dan kewenangan harian terhadap dua hal, yakni; a) membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan jam’iyyah oleh tanfidziyah serta melakukan konsolidasi syuriyah pada tingkat di bawahnya, dan b) mahkamah tinggi untuk; 1) menguji kesesuaian peraturan tingkat PBNU, PWNU, PCNU, Badan Otonom NU dan ketentuan lembaga PBNU, terhadap Mukadimah Qonun Asasi, AD-ART NU, dan Khittah NU 1926, 2) memutus perselisihan antara Pengurus NU dan Kepengurusan NU di semua tingkatan, 3) memutus perselisihan antara Pengurus NU dan Kepengurusan Badan Otonom di semua tingkatan, dan 4) memutus perselisihan antara Pengurus NU dan kepengerusan Badan Otonom ditingkat pusat.
Kedua: majelis syuriyah berdasar fungsi dengan tugas dan kewenangan periodik; merumuskan kebijakan umum jam’iyyah, mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi kinerja Tanfidziyah, baik tahunan maupun lima tahunan.
Ketiga: majelis syuriyah berdasar fungsi dengan tugas dan kewenangan khusus pada dua hal, yakni ;1) merumuskan kepemimpinan tanfidziyah dalam satu masa khidmat dan menetapkan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar, dan 2) menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) dalam hal Ketua Umum PBNU melakukan pelanggaran berat.
Menakar Kelebihan Sistem Majelis Syuriyah
Penerapan sistem majelis dalam kelembagaan syuriyah NU dipandang ideal pada konteks saat ini dan masa depan, karena tidak ditemukan lagi figur-figur ulama kharismatik dengan kualifikasi dan spesifikasi setara atau mendekati setara dengan pendahulu hingga pendiri NU.
Ada beberapa kelebihan dari penerapan sistem majelis, yakni :
1. Representatif; NU yang didirikan ulama pesantren tetap dikendalikan oleh ulama pesantren yang mewakili aspek keunggulan, kedaerahan dan kekhususan. Semua aspek itu mencerminkan keterwakilan ulama nusantara didalam institusi majelis syuriyah;
2. Otoritatif; NU tetap dijalankan oleh pemangku otoritas keagamaan, keilmuan, spiritualitas dan keteladan dalam praktek Islam ala Ahlussunnah Wal Jama’ah demi mewujudkan kesejahteraan umat, kedaulatan agama dan negara.
3. Independensi; NU terjaga dari intervensi (campur tangan) pihak luar dan manuver personal dari jajaran syuriyah yang mengatasnamakan kelembagaan. Demikian juga, keputusan syuriyah lebih legitimit karena mencerminkan pendapat terbanyak;
4. Relevansi; sistem majelis akan memastikan NU terkontrol obyektifitasnya dan terhindar dari dominasi personal atau kelompok. Keterikatan dan keterhubungan antar ulama di majelis syuriyah bisa menekan dan membendung kepentingan-kepentingan yang merusak sekaligus menyerap kebaikan-kebaikan dari berbagai perspektif.
5. Sustainability; sistem majelis bisa lebih memastikan ketahanan dan keberlangsungan NU, saat ini dan masa depan. Karena, mencerminkan kesatuan dalam keragaman, persaudaraan diatas perbedaan, kerukunan diatas kepentingan, dan kecintaan diatas ego personal atau kelompok. Serta, terhindar dari perpecahan yang melemahkan perjuangan Islam Aswaja dan melemahkan NKRI.
Gagasan yang jauh dari sempurna ini, tidak lain sebatas ekspresi cinta terhadap NU dan menterjemahkan dawuh Hadratussyeikh bahwa tujuan didirikan Jam’iyyah NU adalah menyatukan barisan ulama dan mengikatnya dalam ikatan yang menyatu. Lebih dari itu, mengikuti thoriqoh NU dengan berkhidmat penuh cinta-kasih, rukun serta bersatu, lahir dan batin dalam bingkai Islam ala Ahlussunnah wal Jama’ah. Wassalam
*Penulis adalah
1. Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur
2. Katib PBNU, 2015-2018
3. Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, 2018-2023
4. Ketua Koordinatorat Bidang Pengkaderan PWNU Jawa Timur, 2018-2023
5. Mustasyar PCNU Kab. Jombang, 2017-2022
6. Ketua Yayasan GPSI (Gerak Pengabdian Santri Indonesia)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Majelis Syuriah Organisasi MU Abdussalam Shohib Gus Salam


























