Jum'at, 16/01/2026 18:21 WIB

Pemerintah Gugat Rp4,6 Triliun ke 6 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumut





Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian

Dampak banjir bandang dan longsor yang menerjang sejumlah wilayah di Sumatera. Foto: ylbhi/jurnas

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanof Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumut ini memperlihatkan pemerintah tidak akan menoleransi bagi perusak lingkungan.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” kata Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan resmi, Kamis (15/1).

Lebih lanjut, Menteri Hanif juga mengatakan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar.

“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujar dia.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.

"Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan," ujar dia.

Adapun enam perusahaan yang menjadi obyek gugatan negara tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, kata Rizal Irawan, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.

Adapun rincian nilai gugatan mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.

Sejalan dengan ketegasan tersebut, Rizal Irawan, menekankan bahwa melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.

KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan tersebut nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat. (*)

KEYWORD :

Kementerian Lingkungan Hidup Gugatan Perdata Perusahaan Perusak Lingkungan Sumatera Utara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :