Jersey tim nasional yang akan berlaga di Piala Dunia 2026 (Foto: The Sun)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Hukum memberikan apresiasi kepada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) atas kebijakan yang membolehkan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 tanpa dipungut biaya perizinan atau lisensi.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Arie Ardian Rishadi, menilai langkah tersebut menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan hak siar sekaligus mendorong partisipasi publik secara luas, tanpa mengabaikan prinsip pelindungan kekayaan intelektual.
"Kebijakan ini menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait di sektor penyiaran," ujar Arie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, pada Jumat (16/1).
Menurut Arie, sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia, TVRI telah menunjukkan komitmen dalam pengelolaan hak kekayaan intelektual yang bertanggung jawab.
Pembebasan biaya perizinan bagi UMKM dan masyarakat dinilai memberikan kejelasan hukum bahwa kegiatan nobar yang dilakukan berada dalam koridor yang sah.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, juga memiliki nilai edukatif bagi publik dalam memahami pentingnya penghormatan terhadap hak siar. Dengan adanya izin yang jelas dari pemegang hak, potensi pelanggaran kekayaan intelektual dapat dicegah sejak awal.
Arie menegaskan bahwa kepastian perizinan menjadi faktor utama untuk menghindari pelanggaran hukum di bidang kekayaan intelektual. Ia juga menilai kebijakan TVRI membuktikan bahwa perlindungan hak cipta tidak menjadi penghambat aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno menjelaskan bahwa program nobar merupakan bagian dari komitmen TVRI untuk menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi selama penyelenggaraan FIFA World Cup 2026.
TVRI membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemerintah pusat dan daerah, kementerian dan lembaga, komunitas, organisasi masyarakat, hingga warung dan pelaku UMKM untuk mengadakan nobar di wilayah masing-masing, termasuk bekerja sama dengan sponsor lokal.
DJKI menilai inisiatif tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berbasis kepatuhan hukum.
Dengan kepastian izin dari pemegang hak siar, pelaku UMKM dapat memanfaatkan momentum Piala Dunia untuk meningkatkan pendapatan tanpa kekhawatiran terhadap aspek legalitas.
Sebagai informasi, Piala Dunia 2026 dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. DJKI mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa memastikan setiap pemanfaatan karya siaran dilakukan secara sah melalui izin resmi, sebagai bentuk penghormatan terhadap kekayaan intelektual sekaligus dukungan terhadap ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kementerian Hukum Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Arie Ardian Rishadi




















