Kamis, 15/01/2026 19:31 WIB

Habiburokhman: Vonis Laras Bukti KUHP Baru Berorientasi pada Keadilan





Kepada Laras Faizati, kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Baru beberapa hari berlaku, KUHP dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum.

“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resmi, Kamis (15/1).

Kepada Majelis Hakim pun, Komisi III mengapresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya.

“Kepada Laras Faizati,kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” tambahnya.

Selain kasus Laras Faizati, Komisi III pun mencatat setidaknya ada tiga perkara yang menunjukkan di mana aparat penegak hukum menggunakan ketentuan baru dalam KUHP baru dan KUHAP baru yang sangat menguntungkan para pencari keadilan.

Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada tanggal 8 Januari 2026 Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Perkara kedua adalah perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak.

“Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” jelas Politikus Gerindra ini.

Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra Laras Faizati vonis bebas bersyarat KUHP baru




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :